43 Penyandang Disabilitas Mental telah Menjalani Vaksinasi COVID-19

Penyandang disabilitas mempunyai hak yang setara

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 43 Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya, telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan, Jakarta, pada Jumat, 7 Mei 2021.

“Kami mengantarkan dan menjemput 43 PDM didampingi 19 pendamping dari PSBK Harapan Jaya, untuk vaksinasi dengan lima unit bus,” ujar Imam, koordinator kegiatan Direktorat Penyandang Disabilitas Kemensos, dalam siaran tertulis, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Siap-Siap, Vaksinasi Mandiri COVID-19 untuk Swasta Digelar 17 Mei 

1. PDM di Panti Sosial Bina Karya sudah dua kali vaksin

43 Penyandang Disabilitas Mental telah Menjalani Vaksinasi COVID-1943 Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan (dok. Kemensos)

Selain itu, Kemensos mengerahkan sepuluh tenaga pendamping terdiri dari tenaga perawat dan pekerja sosial dari Balai Rehabilitasi Sosial (Rehsos).

"Terima kasih pada Kemensos membantu mengantarkan penerima manfaat mengikuti vaksinasi COVID-19, dan ini untuk kedua kalinya,” tutur Reni, salah seorang pendamping PSBK Harapan Jaya.

2. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang setara

43 Penyandang Disabilitas Mental telah Menjalani Vaksinasi COVID-1943 Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan (dok. Kemensos)

Vaksinasi COVID-19 terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, agar kelompok disabilitas tidak tertinggal dari jangkauan pemerintah.

Selain itu, penyandang disabilitas mempunyai hak yang setara dengan warga negara lainnya, termasuk hak mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Layanan penjemputan dan pengantaran bagian dari upaya Kemensos memberikan kemudahan fasilitas bagi PDM untuk menjangkau lokasi vaksinasi COVID-19.

3. Vaksinasi COVID-19 saat Ramadan tetap berjalan

43 Penyandang Disabilitas Mental telah Menjalani Vaksinasi COVID-1943 Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan (dok. Kemensos)

Perlu diketahui, vaksinasi COVID-19 selama Ramadan tetap dilakukan karena sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi pada saat berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama Ramadan, termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non-muslim,” kata Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari halaman kemenkes.go.id.

Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa, dan juga dapat dilakukan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam Ramadan

“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” ucap Nadia.

Vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar untuk menjaga kesehatan selama Ramadan. Nadia mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi, namun masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi kesehatan saat berpuasa.

Masyarakat tidak perlu khawatir menjalani vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa.

Yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup.

Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat    

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya