51 Pegawai KPK Dipecat, Aktivis: Ada Kekuatan Lebih Besar dari Jokowi

Ketegasan Jokowi dinantikan

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan nasib sejumlah 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 51 pegawai KPK tetap dipaksa untuk keluar dari lembaga antirasuah, sementara 24 lainnya akan dites ulang.

Menyikapi keputusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil pun menduga ada kekuatan yang lebih tinggi dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, Jokowi sudah mewanti-wanti agar 75 pegawai KPK tersebut tidak diberhentikan.

"Pengabdian mereka, jasa mereka, mereka yang menangkap koruptor jahat, menjaga uang negara sampai diserang dan dilukai, kini hanya stempel TWK dipecat. Perintah presiden diabaikan kuat kemungkinan ada perintah yang lebih kuat dari presiden, atau ada kekuasaan lebih besar," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam konferensi pers dipantau Youtube Sahabat ICW, Rabu (26/5/2021).

1. Ketegasan Jokowi dinantikan

51 Pegawai KPK Dipecat, Aktivis: Ada Kekuatan Lebih Besar dari JokowiPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak ketegasan Jokowi agar konsisten menjaga marwah undang-undang.

"Sebagai kepala negara kami minta pertanggungjawaban untuk menjaga keselamatan rakyat yang hancur lebur dengan KPK dilemahkan," ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, di acara yang sama.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri atas PUSAKO Universitas Andalas, YLBHI, ICW, PSHK, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, AMAR, LBHMu PP Muhammadiyah, Amnesty International Indonesia, Lokataru Foundation, PUKAT UGM, Public Virtue Research Institute (PVRI) , Fraksi Rakyat Indonesia, Greenpeace Indonesia, CALS, Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, SAKSI FH Univ Mulawarman, WALHI Eksekutif Nasional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Aksi Kamisan Kaltim, LBH Makassar. 

2. Jokowi diminta turun tangan

51 Pegawai KPK Dipecat, Aktivis: Ada Kekuatan Lebih Besar dari JokowiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Arif menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai. Kemudian, jika tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, Koalisi Masyarakat Sipil pun mempertanyakan bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK.

"Dalam jangka waktu kurang lebih dua minggu status (75 Pegawai KPK) berubah, ini meragukan. Kami minta presiden turun tangan buktikan pemberantasan korupsi jangan sampai berhenti," tegasnya.

Baca Juga: KPK Tetap Pecat 51 Pegawai, Instruksi Jokowi Tidak Lagi Dianggap?

3. Keputusan pimpinan KPK dinilai sangat memalukan

51 Pegawai KPK Dipecat, Aktivis: Ada Kekuatan Lebih Besar dari JokowiANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bahkan, Arif melihat keputusan pimpinan KPK sangat memalukan, menghina akal sehat dan menginjak konstitusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK.

"Terjadi pembangkangan yang dilakukan pimpinan KPK, ini memalukan dan dicatat sejarah, rakyat tidak akan tinggal diam. Metode TWK ini seharusnya transparan dan akuntabel, pertanyaan yang muncul juga melanggar HAM berkaitan kepercayaan, agama, hak menikah, bahkan seksualitas. Maka kami menduga kuat ini akal-akalan menyingkirkan pegawai KPK yang menunjukan rekam baik dalam pemberantasan korupsi," paparnya.

Baca Juga: Tanggapi TKW Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Diributkan?

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya