6 Orang Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Seks Anak di Penjaringan

Pemilik kafe sekaligus berperan sebagai muncikari

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus eksploitasi seksual anak di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka Anak-anak berusia 14-18 tahun itu diiming-imingi pekerjaan di Jakarta dengan gaji tinggi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur, menggunakan media sosial untuk menjeratnya.

"Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami," kata Yusri seperti dilansir Antara, Kamis (23/1).

1. Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Seks Anak di Penjaringan(IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Yusri menjelaskan setelah mendapatkan korban, dua tersangka
menjual anak-anak tersebut kepada tersangka lain yang berperan sebagai muncikari.

"Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dihukum Berat

2. Enam tersangka mengeksploitasi anak di bawah umur

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Seks Anak di PenjaringanIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus tersebut terungkap, setelah Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi dan prostitusi anak di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan di sebuah kafe kawasan Rawa Bebek pada Senin (13/1), polisi menangkap enam orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada Senin lalu, 13 Januari, di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara di salah satu kafe di Rawa Bebek, berhasil ditangkap enam tersangka. Mereka semua mengeksploitasi anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa.

3. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Seks Anak di PenjaringanIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Yusri mengungkapkan para tersangka diketahui berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Sedangkan korbannya adalah anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, antara lain muncikari, pencari korban dan penjual korban.

4. Pemilik kafe paksa anak berhubungan badan dengan pria hidung belang

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Seks Anak di PenjaringanIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka pertama yakni mami A yang berperan sebagai muncikari sekaligus pemilik kafe yang dijadikan lokasi penjualan anak berusia di bawah umur.

"Dia juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang yang datang ke kafe," ujar Yusri.

Kemudian, tersangka kedua yakni mami T berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan tamu.

Tersangka lainnya, D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya lalu menjual anak-anak tersebut kepada kedua muncikari.

Baca Juga: Eksploitasi di Penjaringan, Anak Dijual Rp750 Ribu Hingga Rp1,5 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya