647 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji 

Kementerian Agama batal memberangkatkan jemaah haji

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 647 jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin.

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Muhajirin dalam siaran tertulis, Rabu (22/6).

1. Jemaah yang mengajukan pengembalian tersebar di 34 provinsi, terbanyak dari Jawa Timur

647 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji IDN Times/Helmi Shemi

Muhajirin menambahkan, 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi.

Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur sebanyak 124 jemaah, Jawa Tengah ada 111 jemaah, Jawa Barat 99 jemaah, Sumatera Utara ada 48 jemaah, dan Lampung sebanyak 37 jemaah.

"Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara," rincinya.

Baca Juga: Arab Saudi Gelar Ibadah Haji untuk Kalangan Terbatas

2. Proses berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan lengkap

647 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji Rombongan jamaah haji Embarkasi Aceh/Dok. Istimewa

Dia menjelaskan permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

3. Kemenag batalkan pemberangkatan jemaah haji ke tanah suci tahun ini

647 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Diketahui, Kementerian Agama membatalkan memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020.

Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya

Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya