Ada 28 RW di 20 Kelurahan Bekasi Masuk Zona Merah, Berikut Sebarannya 

Pemkot Bekasi terapkan PSBB berskala mikro

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Bekasi merilis daerah-daerah yang masih berada dalam zona merah COVID-19 pada Minggu 9 Agustus 2020. Daerah merah berarti rawan akan penularan virus corona.

"Untuk data ini bersifat dinamis," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Dezi Syukrawati pada IDN Times, Selasa (11/8/2020).

Dalam rilis tersebut terungkap ada 28 RW di 20 kelurahan yang masuk dalam zona merah. Sementara ada 36 kelurahan berada dalam zona hijau.

1. Sebaran zona merah di Bekasi

Ada 28 RW di 20 Kelurahan Bekasi Masuk Zona Merah, Berikut Sebarannya Polresta Bandar Lampung menggelar rapid test gratis kepada pengendara. Kegiatan ini digelar di Tugu Adipura, Rabu (5/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing

Berikut ini sebaran data zona merah berdasarkan data dari Dinkes Kota Bekasi:

Kecamatan Bekasi Utara
1. Kelurahan Kaliabang Tengah (RT 004 RW 001) (1 kasus)
2. Kelurahan Perwira (RT 007 RW 008) (1 kasus)
3. Kelurahan Teluk Pucung (RT 001 RW 036) (3 kasus) (RT 007 RW 032) (1 kasus)
4. Kelurahan Harapan Jaya (RT 006 RW 017) (1 kasus)

Kecamatan Bekasi Barat
5. Kelurahan Kota Baru (RT 010 RW 011) (1 kasus) (RT 002 RW 012) (1 kasus)
6. Kelurahan Bintara (RT 010 RW 011) (RT 001 RW 009) (1 kasus)
7. Kelurahan Kranji (RT 005 RW 007) (1 kasus)

Kecamatan Bekasi Timur
8. Kelurahan Aren Jaya (RT 001 RW 008) (1kasus) (RT 001 RW 010) (1 kasus)
9. Kelurahan Bekasi Jaya (RT 004 RW 008) (1 kasus) (RT 005 RW 007) (1 kasus)
10. Kelurahan Margahayu (RT 009 RW 011) (1 kasus) (RT 003 RW 021) (1 kasus)

Kecamatan Bekasi Selatan
12. Kelurahan Jakamulya (RT 003 RW 001) (2 kasus)
13. Kelurahan Jakasetia (RT 003 RW 014) (1 kasus)
14. Kelurahan Kayuringin Jaya (RT 001 RW 002) (1 kasus)

Kecamatan Mustikajaya
15. Kelurahan Cimuning (RT 007 RW 020) (1 kasus) (RT 002 RW 017) (1 kasus) (RT 006 RW 010) (1 kasus)

Kecamatan Medan Satria
16. Kelurahan Kalibaru (RT 003 RW 002) (1 kasus)
17. Kelurahan Pejuang (RT 001 RW 004) (1 kasus)

Kecamatan Rawalumbu
17. Kelurahan Bojong Menteng (RT 003 RW 006) (1 kasus)
18. Kelurahan Bojong Rawa Lumbu (RT 006 RW 004) (1 kasus) 

Kecamatan Jatiasih
19. Kelurahan Jatimekar (RT 006 RW 033) (1 kasus)

Kecamatan Pondo Melati
20. Kelurahan Jatirahayu (RT 002 RW 017) (1 kasus)

2. Pemkot Bekasi tetap terapkan Adaptasi Tatanan Hidup Baru

Ada 28 RW di 20 Kelurahan Bekasi Masuk Zona Merah, Berikut Sebarannya Walikota Bekasi Rahmat Effendi memberikan keterangan usai rapit test massal di Stadion Patriot, Rabu (25/3) (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan Pemerintah Kota Bekasi menerapkan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman COVID-19 hingga sebulan ke depan.

"Ini berbeda dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB proporsional sampai 16 Agustus," ujarnya dilansir dari Antara.

3. Jika ditemukan kasus positif COVID-19 diberlakukan pembatasan sosial skala mikro

Ada 28 RW di 20 Kelurahan Bekasi Masuk Zona Merah, Berikut Sebarannya Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Menurutnya, ATHB untuk percepatan penanganan COVID-19 serta mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat.

Rahmat mengatakan selama kebijakan itu berlangsung aktivitas di bidang kesehatan, pendidikan, agama, di tempat kerja, fasilitas umum dan sosial budaya wajib menjalankan protokol kesehatan.

"Jika ditemukan kasus positif COVID-19 maka diberlakukan pembatasan sosial skala mikro," ucapnya.

Baca Juga: Virus COVID-19 Menular Lewat Udara, Ketua Tim Pakar COVID-19 Tanya WHO

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya