Akhirnya, Google hingga Youtube Lepas dari Jeratan Blokir Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perusahaan raksasa digital, Google hingga YouTube akhirnya lepas dari jeratan pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan perusahaan di bawah naungan Alphabet itu sudah memberikan konfirmasi sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Barusan saya mendapatkan kabar Google melakukan pendaftaran empat lagi, selain Cloud dan Ads, yang sekarang itu YouTube, Search Engine, Google Maps, dan Play Store," ujar Semuel dalam konferensi pers di Labuhan Bajo, Kamis (21/7/2022).
Editor’s picks
Sementara bagi platform digital yang belum juga mendaftar PSE, Kominfo melayangkan surat teguran keras mulai hari ini. Kominfo memberikan batas waktu hingga Rabu, 27 Juli 2022, bagi yang belum mendaftar PSE akan diblokir.
"Kami akan kirimkan surat segera. Mereka diberikan waktu ultimatum lima hari kerja untuk mendaftar. Start per hari ini, berarti Rabu (27 Juli 2022) jam 23.59, jika tidak ada respons ataupun komitmen untuk mendaftar, kami di Direktorat Pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap konten tersebut," tegas Semuel.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Platform Jika Tak Daftar PSE hingga Batas 27 Juli