Akhirnya, Menkes Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu

Sebelumnya vaksinasi gotong royong dibebankan individu

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar, untuk individu setelah menuai polemik.

Penghapusan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandangani pada 28 Juli 2021.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Berbayar Dicabut, Begini Kata Anggota Komisi IX

1. Vaksinasi COVID-19 diberikan gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia

Akhirnya, Menkes Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu(Ilustrasi) antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, yang memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," tulis Menkes yang dalam siaran tertulis diterima IDN Times, Senin (9/8/2021).

2. Vaksinasi Gotong Royong perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm

Akhirnya, Menkes Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk IndividuPetugas kesehatan menyiapkan suntikan vaksin virus corona (COVID-19) buatan Sinopharm, di Lima, Peru, Selasa (9/2/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Sebastian Castaneda)

Selain itu, Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

3. Perubahan aturan Vaksinasi Gotong Royong dihapus

Akhirnya, Menkes Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk IndividuSuasana saat penundaan pelaksanaan vaksinasi individu di Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam salinan Permenkes Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterima IDN Times, perubahan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3 :
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.
(3) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. Program Vaksinasi; atau b. Vaksinasi Gotong Royong.

(4) Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dibayar dengan bayaran/gratis.

(5) Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak dibayar/gratis.

4. Permenkes sebelumnya pendanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada individu

Akhirnya, Menkes Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk IndividuPeringatan di Apotek Kimia Farma di Blok M, Jakarta Selatan terkait Vaksinasi Individu Berbayar yang ditunda. (IDN Times/Helmi Shemi)

Sekadar informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

Permenkes sebelumya, dijelaskan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Dalam Pasal 3 Ayat (4a) Permenkes baru dikatakan bahwa vaksinasi gotong royong dapat diberikan kepada 2 pihak yang meliputi:
a. oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga; atau
b. secara individu/orang perorangan.
Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (4b) disebutkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan.

Lalu, pada Ayat (5) pasal yang sama tertulis bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, dan individu/orang perorangan sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang digelar oleh badan hukum/badan usaha tidak dipungut bayaran/gratis.

Sementara itu, pada Pasal 43 Ayat (2) dikatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong oleh individu/orang perorangan dibebankan pada yang bersangkutan.

Baca Juga: Buruh Tolak Vaksinasi Gotong Royong dan Berbayar, Ini Alasannya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya