Akhirnya, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan!

97.715 nakes akan menerima insentif yang sempat tertunda

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 97.715 tenaga kesehatan akan segera menerima insentif yang sempat tertunda di 2020. Hal ini lantaran Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempercepat hasil review tunggakan Insentif tenaga Kesehatan (nakes) tahap berikutnya, agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Kesepakatan ini berdasarkan hasil pertemuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi bertemu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin (12/04/2021) kemarin. Hasil ini menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemik COVID-19.

"Dengan terbitnya dokumen hasil review BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

1. Insentif akan disalurkan ke 732 fasilitas kesehatan

Akhirnya, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan!Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Trisa menambahkan, persiapan penyaluran tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari Rumah Sakit bbaik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, Laboratorium yang melakukan pemeriksaan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

"Kemenkes akan mempersiapkan permintaan review berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera di-review kembali oleh BPKP," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Nakes Langsung Ditransfer 

2. BPKP hanya review tunggakan insentif tenaga Kesehatan tahun 2020

Akhirnya, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan!Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurutnya, ruang lingkup review yang dilaksanakan BPKP meliputi, tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk review yang dilakukan oleh BPKP.

"BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh Pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses review berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes," ujarnya.

3. Institusi yang belum memenuhi persyaratan agar segera melengkapi data dukung

Akhirnya, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan!Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

BPKP sendiri telah menyelesaikan review atas tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 untuk tahap awal. Berita acara juga sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan pada 9 April 2921

"Hasil review terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil review BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," imbuh Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan (BPKP) Michael Rolandi

Permintaan review tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu lanjut Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, ujarnya.

Baca Juga: Muhammadiyah: Pasien COVID-19 dan Nakes Tak Wajib Puasa Ramadan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya