Alert! Ada Potensi Pergerakan Tanah di 10 Kecamatan Jaksel dan Jaktim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memperingatkan adanya potensi pergeseran tanah di wilayah Ibu Kota pada Desember 2022. Potensi pergeseran tanah disebut diprediksi akan terjadi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Menurut informasi dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi), beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta berada di Zona Menengah," tulis BPBD DKI Jakarta, dikutip dari website resmi, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: Waspada! BPBD Ungkap Potensi Pergerakan Tanah di DKI Pada Juli 2022
1. Beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta berada di Zona Menengah
BPBD DKI Jakarta memperkirakan wilayah potensi terjadi gerakan tanah disusun berdasarkan hasil tumpang susun (overlay), antara peta zona kerentanan gerakan tanah dengan peta prakiraan curah hujan bulanan yang diperoleh dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Menurut informasi dari PVMBG, beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta berada di Zona Menengah," kata BPBD DKI.
2. Gerakan tanah bisa terjadi jika curah hujan di atas normal
Editor’s picks
Menurut BPBD, Zona Menengah dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan.
"Sementara pada Zona Tinggi, gerakan tanah lama dapat aktif kembali," imbuhnya.
Baca Juga: Ada Pergerakan Tanah di 10 Titik, Wagub Jakarta: Sedang Diteliti
3. Beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta potensi pergerakan tanah
Berikut beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta di Zona Menengah, yaitu:
1. Jakarta Selatan, meliputi wilayah Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, dan Pesanggrahan.
2. Jakarta Timur, meliputi wilayah Kecamatan Kramatjati, dan Pasar Rebo.
"Untuk itu, kepada Lurah, Camat, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal," imbau (BPBD) DKI Jakarta.