Alhamdulilah, 30.105 Nakes Terima Insentif Total Rp246,8 Miliar 

Pemerintah akhirnya bayar tunggakan insentif ke nakes

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah membayar tunggakan insentif Tahun Anggaran 2021 kepada 30.105 tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, setelah pengajuan anggaran Kemenkes terhadap Kemenkeu disetujui serta merujuk hasil review dari BPKP maka pembayaran insentif telah mulai disalurkan sejak 14 April 2021 lalu.

"Hingga kini (20/4), tunggakan insentif TA 2021 telah terbayarkan kepada 30.105 tenaga kesehatan, insentif TA 2021 5.664 orang dan santunan kematian sebanyak 76 orang, sehingga total tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dan santunan sebanyak 35.845 orang dengan total anggaran sekitar Rp246,8 miliar," ujarnya dikutip laman kemenkes.go id, Rabu (21/4/2021).

1. Total insentif sekitar Rp186,6 miliar sampai 20 April

Alhamdulilah, 30.105 Nakes Terima Insentif Total Rp246,8 Miliar Ilustrasi Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara untuk tahun 2021, per 20 April, usulan insentif yang masuk melalui aplikasi ada 181 faskes dengan jumlah nakes sebanyak 30.105 dan total insentif sekitar Rp186,6 miliar.

Kirana mengimbau kepada rumah sakit untuk segera mengusulkan daftar nakes yang mendapatkan insentif supaya bisa cepat terbayarkan.

''Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan harap untuk segera menginput data, untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya,'' katanya.

Baca Juga: Akhirnya, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan!

2. Insentif tahun 2021 akan langsung ditransfer ke rekening nakes

Alhamdulilah, 30.105 Nakes Terima Insentif Total Rp246,8 Miliar Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Tahun 2021, pemerintah telah melakukan perubahan pemberian insentif tenaga kesehatan tangani COVID-19. Aturan baru seputar pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 tertuang dalam KMK No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Diungkapkan oleh Kirana, dalam aturan baru ini insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan, hal ini untuk meminimalisir kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan. Untuk memastikan insentif sampai kepada sasaran, Kemenkes juga melakukan random check kepada tenaga kesehatan penerima insentif.

''Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan,'' tuturnya.

3. Tenaga kesehatan yang tangani COVID-19 saja yang dapat insentif

Alhamdulilah, 30.105 Nakes Terima Insentif Total Rp246,8 Miliar Personel Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri mengikuti Apel Kesiapan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Tenaga Kesehatan Polri di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dia mengatakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) memberikan pelayanan COVID-19 seperti Rumah Sakit (RS) milik pemerintah pusat, RS lapangan, RS milik Pemda dan RS Swasta, maka tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan layanan tersebut berhak mendapatkan insentif.

Selain menggunakan anggaran pemerintah pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

''Tenaga kesehatan yang memiliki risiko keterpaparan yang berhak menerima insentif, jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini tetapi bagi mereka yang terlibat langsung melayani pasien COVID-19,'' terangnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan kombinasi di antara keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19.

''Untuk RS milik Pemda, Puskesmas dan Labkesda merupakan tanggung jawab daerah agar pembayarannya lebih cepat,'' kata Oscar.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Nakes Langsung Ditransfer 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya