Alhamdulilah, Mulai 2021 Imam Masjid di Bekasi dapat Gaji Rp2,5 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan, pemimpin salat berjamaah atau imam masjid-masjid di Kabupaten Bekasi mendapat gaji Rp2,5 juta sebulan jika memenuhi persyaratan. Kebijakan ini mulai diberlakukan awal 2021 mendatang.
"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, seperti dilansir ANTARA, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang Masuk Zona Merah COVID-19
1. Tunjangan diberikan jika memenuhi syarat
Imam menjelaskan, tunjangan kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan, salah satunya mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan memahami maknanya.
"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.
2. Insyaallah terealisasi tahun depan
Imam menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid.
Editor’s picks
"Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insyaallah terealisasi," katanya.
3. Jangan hanya bangun Masjid tapi tidak dimakmurkan
Imam menerangkan, DMI Kabupaten Bekasi tengah menyusun program kerja tahun depan, yang mencakup upaya memakmurkan masjid dan menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama.
"Sedikitnya ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi. Harapannya jangan cuma mau membangunnya saja, tapi pas masjidnya sudah jadi tidak dimakmurkan," kata Imam.
4. Bupati dukung program DMI
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung program DMI untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid dan memakmurkan masjid.
"Dari tahun 2019 kami telah memberikan perhatian walaupun cuma ala kadarnya, tapi saya punya keinginan kami akan terus tingkatkan kesejahteraan, khususnya bagi imam dan marbut masjid," kata Eka.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak 2019 memberikan bantuan uang Rp150.000 per bulan bagi marbut dan Rp200.000 per bulan bagi imam masjid. Bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening marbut dan imam masjid.
Baca Juga: Kisah Karismatik Imam Besar Masjid Kauman Semarang, Tak Banyak Tahu