Alissa Wahid: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Melanggar Hukum 

Video perusakan masjid Ahmadiyah viral di media sosial

Jakarta, IDN Times - Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengecam aksi sekelompok orang yang merusak dan membakar masjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat (3/9/2021) kemarin.

Alissa menilai, tindakan tersebut sudah melanggar hukum, mulai merusak hak dan melakukan tindakan teror.

"Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak bangunan masjid Ahmadiyah di Sintang. Apapun alasannya, ini tindakan melanggar hukum : perusakan bangunan milik orang, pelanggaran hak konstitusional warga, tindakan teror, dst. Masa praktik spt ini dibiarkan, pak @Jokowi," cuit Alissa dalam media sosial Twitter miliknya dikutip IDN Times, Jumat (3/9/2021).

1. Ada aparat saat terjadi perusakan

Alissa Wahid: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Melanggar Hukum Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam cuitannya, putri mendiang Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini juga mengunggah video berdurasi 46 detik yang diduga peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang.

Terlihat sejumlah warga beserta aparat kepolisian dan tentara memenuhi lokasi tersebut. Terdengar suara perempuan berteriak dan suara pria yang marah karena bangunan tersebut dihancurkan.

Alissa juga menyesalkan aparat yang membiarkan tindakan tersebut terjadi.

"Ada barisan polisi di sana pada saat perusakan ini terjadi. Saya tidak tahu mengapa perusakannya dibiarkan Pak @Jokowi" cuitnya dengan menautkan akun Twitter Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Baca Juga: Bukan Afirmasi, Menag Ingin Lindungi Syiah dan Ahmadiyah Sebagai WNI 

2. Alissa pertanyakan syariat apa yang memperbolehkan merusak bangunan orang lain

Alissa Wahid: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Melanggar Hukum Alissa Wahid (IDN Times/Galih Persiana)

Dalam unggahan Alissa, seorang warganet merespons dengan membenarkan aksi tersebut karena sesuai syariat.

"Sesuai syariat... apa salah?" komentar salah satu warganet.

Sontak, Alissa mempertanyakan syariat apa yang memperbolehkan merusak bangunan orang lain, main hakim sendiri, dan meneror.

"Anda boleh tidak setuju dengan keyakinan orang Ahmadiyah. #GusDur pun tidak setuju. Itu tidak membuat anda atau siapapun punya hak merusak bangunan orang lain dan main hakim sendiri," tegasnya.

3. Alissa minta Pemkab Sintang memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah

Alissa Wahid: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Melanggar Hukum Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Untuk itu, Jaringan Gusdurian mengecam tindakan sewenang-wenang yang menutup paksa tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah. Alissa meminta agar Pemerintah Kabupaten Sintang memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman.

Menurutnya, Bupati Sintang harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara. SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tidak boleh dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang ibadah.

"Justru Pemerintah Kabupaten Sintang harus memfasilitasi Jemaah Ahmadiyah agar bisa tetap bisa beribadah. Termasuk melindunginya dari tindakan melanggar hukum dari pihak luar," tegasnya dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times.

4. Banyak rumah ibadah yang ditutup paksa

Alissa Wahid: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Melanggar Hukum Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (twitter.com/AlissaWahid)

Alissa meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, karena menyebabkan banyak rumah ibadah yang ditutup paksa.

Selain itu, juga harus mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan marga masyarakat yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah.

"Meminta tokoh agama untuk mengedukasi umatnya menjaga semangat keberagaman sebagai sunnatullah. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang telah mendorong berbagai langkah moderasi beragama guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih harmonis perlu didukung oleh semua pihak, terutama para tokoh agama" imbaunya.

Baca Juga: Masjid Ahmadiyah di Garut Ditutup Paksa, Ini 7 Sikap Putri Gus Dur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya