Ancaman Hukuman 15 Tahun Hantui Rizky Billar Jika Terbukti KDRT

Polisi akan memeriksa Rizky Billar secepatnya

Jakarta, IDN Times - Pedangdut asal Cianjur Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya bakal secepatnya menindaklanjuti kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti terhadap Rizky Billar itu. "Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi juga harus kita periksa," kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

1. Polisi terus dalami bukti-bukti dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti

Ancaman Hukuman 15 Tahun Hantui Rizky Billar Jika Terbukti KDRTLesti Kejora dan Rizky Billar awal PDKT (YouTube.com/LESTI CHANNEL/)

Walau begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci perihal agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Kata dia, penyidik sejauh ini masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Namun, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 apabila terbukti melakukan tindak KDRT. Di mana ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. "Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.

Baca Juga: Lesti Laporkan Rizky Billar Dugaan KDRT ke Polisi, Bawa Bukti Visum

2. Rizky Billar ketahuan selingkuh pemicu dugaan KDRT

Ancaman Hukuman 15 Tahun Hantui Rizky Billar Jika Terbukti KDRTpotret Rizky Billar (instagram.com/rizkybillar)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kekerasan tersebut berawal dari dugaan Lesti bahwa Rizky berselingkuh dan meminta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya.

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban, sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Zulpan bilang, dugaan KDRT tersebut dilakukan Rizky pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekira pukul 01.51 WIB, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditanya Luka di Wajah Lesti Usai Laporkan KDRT, Ini Penjelasan Polisi

3. Kekerasan dilakukan berulang kali

Ancaman Hukuman 15 Tahun Hantui Rizky Billar Jika Terbukti KDRTRizky Billar (instagram.com/rizkybillar)

Dalam laporannya, Lesty juga bilang, kekerasan tersebut diulangi oleh suaminya di pagi hari pukul 09.47 WIB.

"Terlapor menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya