Antisipasi Lonjakan COVID-19, Menkes Keluarkan SE Tambah Tempat Tidur

Surat edaran berlaku untuk seluruh rumah sakit di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 yang isinya adalah meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, edaran tersebut untuk mengantisipasi bila terjadi lonjakan kasus COVID-19.

“Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata Kadir dalam siaran tertulis yang dikutip halaman kemkes.go id, Minggu (24/1/2021).

1. Keterpakaian tempat tidur berada di posisi 64,83 persen

Antisipasi Lonjakan COVID-19, Menkes Keluarkan SE Tambah Tempat TidurIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Saat ini jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia terdapat sebanyak 2.979, dan sebanyak 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien COVID-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU.

“Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, maka artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83 persen itu secara nasional,” ujar," Kadir.

Baca Juga: Waduh! Tempat Tidur ICU Pasien COVID-19 di Jakarta Sisa 18 Persen 

2. Duh, rumah sakit di DKI Jakarta tersisa 63 tempat tidur

Antisipasi Lonjakan COVID-19, Menkes Keluarkan SE Tambah Tempat TidurIlustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Namun demikian, lanjut Kadir, jika dilihat secara spesifik per kota atau per provinsi memang sekarang ini ada beberapa daerah yang ternyata rata-rata keterpakaian tempat tidurnya di posisi 80 persen bahkan ada yang 88 persen

"Sebagai contoh rumah sakit di DKI Jakarta tersisa 63 tempat tidur, artinya secara umum ini sudah mengkhawatirkan karena perkembangan pasiennya begitu banyak setiap hari. Maka ada kemungkinan tidak akan tertampung untuk saat ini," imbuhnya.

3. Penambahan tempat tidur diiringi peningkatan jumlah ICU sebanyak 25 persen

Antisipasi Lonjakan COVID-19, Menkes Keluarkan SE Tambah Tempat TidurIlustrasi petugas medis memeriksa kondisi pasien virus corona menggunakan APD. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengkonversi persediaan tempat tidur. Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur karena keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada maka bisa dengan mengkonversi.

"Ini artinya, bagaimana mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang sebelumnya digunakan untuk layanan non COVID-19 sekarang dialihkan untuk COVID-19. Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25 persen itu yang kita harapkan,” ucap Kadir.

Kadir menegaskan untuk daerah yang memasuki zona merah maka diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30 persen dan 40 persen.

"Tentunya permintaan surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta," imbaunya.

Baca Juga: Menkes Nilai COVID-19 Melonjak karena Dulu Orang Enggan Pakai Masker

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya