Apa Alasan Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Polri

Ferdy Sambo resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan Bharada E, Bripka RR dan KM sebagai tersangka dalam tragedi berdarah yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, empat tersangka mempunyai peran masing-masing, termasuk skenario yang dibuat Ferdy Sambo seolah terjadi tembak menembak di Perumahan Polri Duren Tiga.

Lalu apa alasan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J?

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan terkait motif dan alasan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E saat ini masih didalami.

"Ini masih bagian objek pemeriksaan penyidik masih berproses semuanya," ujar Dedi pada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Dedi menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Ferdy Sambo telah berkomitmen membuka kasus yang menewaskan Brigadir J seterang-terangnya.

"Pak Kapolri sudah menyampaikan komitmennya membuka kasus ini seterang-terangnya dan menetapkan tersangka FS," imbuhnya.

Diketahui Polri telah menetapkan empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan FS yang dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Situasi Terkini Mako Brimob Depok Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya