Apa Itu Vonis Seumur Hidup yang Menjerat Ferdy Sambo?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut vonis seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo. Sejak mencuatnya kabar mengenai vonis itu, masyarakat mengalami kekeliruan pemahaman tentang arti vonis seumur hidup yang sebenarnya.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan, mengatakan, vonis seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa pada saat itu.
"Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun dan mendapat vonis seumur hidup, maka ia harus dipenjara selama 50 tahun juga. Setelah 50 tahun, ia mendapat bebas. Padahal, makna aslinya tidak seperti itu," ujarnya, dilansir dari laman UNAIR, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J
1. Vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat
Menanggapi kekeliruan tersebut, Riza menjelaskan bahwa vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat.
Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati,” terang Riza.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
2. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia
Dia menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup berdasarkan pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan.
Editor’s picks
Tim JPU, sambungnya, dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis tersebut dapat terjadi apabila hakim menyetujui surat tuntutan JPU.
“Sanksi pidana penjara seumur hidup artinya terdakwa yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia,” ujar Riza.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Selingkuh dan Nikah Siri Saat Bacakan Pledoi
3. Ilmu hukum memiliki penafsiran yang membutuhkan pendidikan tinggi
Menurut Riza, kekeliruan pemahaman dan multitafsir tentang sanksi pidana penjara seumur hidup merupakan hal yang wajar terjadi. Sebab, tidak semua orang paham dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum.
"Ilmu hukum memiliki penafsiran yang membutuhkan adanya pendidikan tinggi untuk memahami tentang isi undang-undang dan hukum acaranya," imbuhnya.
4. Media massa berperan untuk memberikan edukasi tentang kasus Ferdy Sambo kepada masyarakat
Riza menyampaikan, upaya terbaik untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memiliki kekeliruan pemahaman terhadap makna vonis seumur hidup, yaitu melalui peran media massa.
Menurutnya, media massa dapat berperan untuk memberikan edukasi tentang kasus Ferdy Sambo kepada masyarakat.
“Media massa dapat memublikasikan opini para ahli hukum sehingga informasi terkait isu-isu dalam kasus tersebut dapat dipahami oleh masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Susun Skenario Brigadir J Tewas dalam Baku Tembak