Asik! Jelang Lebaran, Insentif untuk Tenaga Kesehatan Cair Rp580 M

Kemenkes mulai bayarkan tunggakan insentif 2020

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mengupayakan pembayaran insentif maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Insentif ini mencakup tunggakan tahun 2020 serta tahun 2021.

Pembayaran insentif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Plt Badan PPSDM Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan pembayaran insentif yang menjadi tanggung jawab pihaknyavyakni RS vertikal, RS TNI/Polri, RS Swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS lapangan, laboratorium milik K/L maupun Swasta, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan dokter internsip.

Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan.

“Tahap 1 sudah disetujui dan buka blokir sebanyak Rp580 miliar, dengan jumlah faskes (fasilitas kesehatan) 914 dan jumlah nakes 97.924 orang,” kata Kirana dikutip lamam kemenkes.go id, Kamis (6/5/2021).

1. Rincian insentif untuk para nakes

Asik! Jelang Lebaran, Insentif untuk Tenaga Kesehatan Cair Rp580 MIlustrasi Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Nakes Langsung Ditransfer 

Secara rinci, 97 ribu lebih nakes itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 nakes dengan nilai Rp71,517 miliar, RS vertikal Kemenkes 8.658 nakes dengan nilai Rp 49,704 miliar, RS BUMN 2.290 nakes dengan nilai Rp.14,315 miliar.

Kemudian fasilitas kesehatan di kementerian/lembaga lain 1.951 nakes dengan nilai Rp12.275 miliar, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 nakes dengan nilai Rp13,098 miliar, RS Lapangan 1.201 nakes dengan nilai Rp6,567 miliar, Balai 442 nakes dengan nilai Rp2,202 miliar, Lab 165 nakes dengan nilai Rp832,5 juta, dan RS swasta/lainnya 69.924 nakes dengan nilai Rp409,487 miliar.

"Setelah pengajuan blokir pertama disetujui, Kemenkes selanjutnya mengajukan kembali buka blokir tahap kedua kepada Kemenkeu sebesar Rp231 miliar. Anggaran ini selanjutnya segera dibayarkan langsung kepada tenaga kesehatan," katanya.

2. Sebagian besar tunggakan untuk dokter PPDS dan dokter internship

Asik! Jelang Lebaran, Insentif untuk Tenaga Kesehatan Cair Rp580 MIlustrasi Tenaga Kesehatan di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait penyelesaian review tunggakan 2020, sebagian besar pembayaran ditujukan untuk para peserta dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan dokter internship. Jumlah dokter PPDS sebanyak 12.425 orang dengan nilai sekitar Rp104 miliar.

“Sudah dapat revisi DIPA-nya, sehingga mulai hari ini kami melakukan pembayaran,” terangnya.

Sedangkan untuk dokter internship yang sudah disetujui untuk pembayaran adalah untuk angkatan 1 2019, angkatan III 2020 periode 1, angkatan III 2020 periode 2, dan angkatan IV 2020. Kemenkes hari ini menyelesaikan angkatan II 2020.

“Sehingga mudah-mudahan untuk internship juga akan seluruhnya bisa diverifikasi dan disetujui baik oleh Itjen maupun BPKP, sehingga kami bayarkan segera,” tutur Kirana.

3. Kecepatan usulan mempercepat penyaluran insentif

Asik! Jelang Lebaran, Insentif untuk Tenaga Kesehatan Cair Rp580 MTenaga kesehatan menjemur sepatu APD usai dicuci di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (2/3/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kirana menekankan kecepatan faskes dalam menyampaikan usulan, akan mempercepat penyaluran insentif. Pihaknya mengimbau Faskes baik pusat maupun daerah untuk segera mengajukannya ke aplikasi. Sebab, hingga kini masih banyak yang belum melakukan submit data.

Kirana mengungkapkan per 4 Mei 2021, jumlah usulan insentif yang sudah masuk ke aplikasi sebanyak 168.049 tenaga kesehatan yang berasal dari 2.820 faskes dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun. Namun, usulan ini belum dapat disetujui karena datanya belum lengkap.

Sementara pembayaran insentif nakes tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu di-review oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.

“Semakin cepat teman-teman di faskes ini mengusulkan, akan semakin baik. Karena kami akan memproses pembayarannya juga akan semakin cepat. Tapi jika penyampaiannya terlambat, kami belum bisa memprosesnya,” tuturnya.

4. Kemenkes minta Pemda bayarkan insentif nakes

Asik! Jelang Lebaran, Insentif untuk Tenaga Kesehatan Cair Rp580 MSeorang tenaga kesehatan menjemur APD pelindung wajah di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (2/3/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain insentif nakes pusat, Kemenkes juga melakukan monitoring terhadap insentif nakes di daerah. Kirana menyampaikan sampai hari ini, sebanyak 34 provinsi telah mengusulkan insentif yang diinput di aplikasi. Kirana meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) segera menyetujui dan membayarkan insentif kepada para nakes.

Untuk usulan insentif nakes yang bersumber dari dana daerah sudah 34 provinsi yang melakukan pengisian ke dalam aplikasi dengan jumlah Faskes 2.746 dan nilai usulan Rp405,769 miliar. Dari sejumlah tersebut baru 469 faskes di 14 provinsi yang sudah diverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan dari Pemda untuk segera menyetujui dan memproses anggaran yang ada di Pemda untuk bisa dibayarkan. Karena kita semua tahu para tenaga kesehatan sejak Januari belum dibayarkan, kami sangat mendorong untuk bisa dibayarkan segera. Karena jumlahnya sudah cukup besar di aplikasi,” tutur Kirana.

5. Berbagai kendala Pemda salurkan insentif nakes

Asik! Jelang Lebaran, Insentif untuk Tenaga Kesehatan Cair Rp580 MIlustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebutkan untuk mendukung penanganan pandemik COVID-19 khususnya pembayaran insentif nakes di daerah, Pemda bisa memenuhinya melalui remarking Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021.

Namun, hingga kini realisasinya masih sangat rendah. Hal ini disebabkan berbagai kendala yang dihadapi oleh Pemda seperti penyusunan juknis yang membutuhkan waktu yang lama, sehingga memperpanjang proses pencairan, daerah belum selesai melakukan refocusing anggaran, sisa dana BOKT tidak mencukupi untuk pembayaran insentif nakes 2021.

“Daerah dalam merespons ini masih butuh waktu, tapi harapan kami seharusnya sudah cepat,” katanya.

Pihaknya berharap kendala-kendala yang dihadapi daerah saat ini bisa segera terselesaikan. Sehingga, pembayaran insentif nakes dapat terbayarkan secepatnya.

Baca Juga: Alhamdulilah, 30.105 Nakes Terima Insentif Total Rp246,8 Miliar 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya