Asik! Kemenkes Setujui Pembayaran Tunggakan Insentif untuk Nakes 

Ada sekitar 79.564 tenaga kesehatan yang akan dibayarkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan akan membayar tunggakan insentif tahun 2020 sebanyak Rp475,7 miliar. Plt. Kepala Badan PPSDMK (Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kemenkes Kirana Pritasari, mengatakan tunggakan insentif tenaga kesehatan bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2021.

Saat ini pemerintah sudah menyelesaikan review untuk membayar tunggakan insentif bagi 79.564 tenaga kesehatan.

“Insentif tenaga kesehatan yang anggaran di pusat untuk tunggakan 2020, ini per 26 April 2021, sudah disetujui untuk dibayarkan untuk 704 Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) sekitar 79.564 tenaga kesehatan dengan dana Rp475,7 miliar,” ujar dikutip dalam laman Kemenkes, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Alhamdulilah, 30.105 Nakes Terima Insentif Total Rp246,8 Miliar 

1. Ada tunggakan lain yang masih direview

Asik! Kemenkes Setujui Pembayaran Tunggakan Insentif untuk Nakes Ilustrasi Tenaga Kesehatan di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, ia menyebut masih ada tunggakan lain yang masih dalam proses review. Kemenkes bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tetap melakukan review agar tunggakan bisa segera dibayarkan.

Tunggakan lain tersebut misalnya untuk tenaga kesehatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp155,5 miliar dari 18 faskes, sebanyak 12.439 nakes.

Sementara untuk nakes Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sebesar Rp258,84 miliar bagi 9.783 nakes. Ada pula relawan berjumlah 3.164 orang dengan insentif yang harus dibayarkan sebesar Rp23,1 miliar.

“Minggu ini akan selesai direview oleh BPKP dan akan proses pembayaran selanjutnya,” ucap Kirana.

Baca Juga: Akhirnya, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan!

2. Insentif nakes 2021 nilai total Rp83,89 miliar

Asik! Kemenkes Setujui Pembayaran Tunggakan Insentif untuk Nakes Tenaga kesehatan menjemur sepatu APD usai dicuci di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (2/3/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain tunggakan yang akan segera dibayarkan, pemerintah juga telah menyetujui pembayaran insentif nakes 2021. Terdapat 82 fasyankes dengan jumlah 12.442 nakes, dan nilai total Rp83,89 miliar.

Ia meminta fasyankes segera menginput data mengusulkan insentif tenaga kesehatan, karena anggaran 2021 ini tidak melalui proses review sehingga langsung bisa digunakan.

3. Belum semua fasyankes mengajukan

Asik! Kemenkes Setujui Pembayaran Tunggakan Insentif untuk Nakes Ilustrasi (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Namun, jika pihak fasyankes tidak mengajukan usulan ke dalam aplikasi, maka pemerintah tidak bisa memproses pembayaran.

Belum seluruh provinsi atau kabupaten/kota mengusulkan, baru ada 1.350 faskes dari 27 provinsi yang sudah mengusulkan. Sementara usulan yang sudah disetujui oleh verifikator baru 186 faskes dari 13 provinsi.

“Jadi mohon seluruh Rumah Sakit TNI/Polri, Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, Rumah Sakit BUMN dan UPT yang lain, serta rumah sakit swasta yang belum mengajukan untuk segera menginput datanya ke dalam aplikasi,” ujarnya.

4. 275 milliar siap dibayarkan sebelum lebaran bila sudah diverifikasi

Asik! Kemenkes Setujui Pembayaran Tunggakan Insentif untuk Nakes Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dari Januari hingga Maret 2021, total 586 faskes yang mengajukan tapi belum menyelesaikan verifikasinya dengan total usulan Rp275 miliar.

"Pemerintah belum bisa membayarkan karena verifikator dari masing-masing Fasyankes belum menyelesaikan tugasnya. Semua usulan harus diverifikasi internal sebelum dilakukan verifikasi di pusat dan melakukan pembayaran. Jika verifikasi selesai saat ini maka Rp275 miliar tersebut dapat dibayarkan paling tidak sebelum Lebaran Idul Fitri. Tapi kalau tertunda dalam penginputan maka Kemenkes tidak bisa membayarkannya," bebernya.

Verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani COVID-19. Verifikator tinggal membandingkan antara data di Fasyankes tempat bekerja dan data yang sudah di input.

Secara keseluruhan pada 26 April 2021 total insentif yang sudah setuju dibayarkan sebesar Rp.584,51 miliar dengan rincian tunggakan insentif 2020 Rp475,71 miliar, insentif 2021 Rp83,89 miliar, dan santunan kematian Rp24,90 miliar.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Nakes Langsung Ditransfer 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya