Aturan Terbaru PPKM Level 4: Makan di Warteg Atau Kafe Bisa 30 Menit

Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih berlanjut, dari 17 sampai 23 Agustus 2021. Dengan perpanjangan ini, sejumlah aturan baru untuk beraktivitas termasuk makan di warteg, restoran, sampai  mal pun dibuat.

Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019, disebutkan bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, kemudian penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga: Siap-Siap! Makan di Warteg Jakarta Wajib Sudah Divaksin COVID-19

1. Aturan untuk pasar tradisional sampai toko kelontong

Aturan Terbaru PPKM Level 4: Makan di Warteg Atau Kafe Bisa 30 MenitKondisi Pasar Jatinegara pada Minggu (12/7/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Dalam Keputusan Gubernur itu juga diatur jam operasional supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

2. Makan di warteg dan kafe dibatasi 30 menit

Aturan Terbaru PPKM Level 4: Makan di Warteg Atau Kafe Bisa 30 MenitIlustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun kegiatan makan atau minum di tempat umum, di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

3. Mal diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB

Aturan Terbaru PPKM Level 4: Makan di Warteg Atau Kafe Bisa 30 MenitIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional pada pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan terkait, wajib di-screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Namun, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di mall ditutup.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Mal Sudah Dibuka di 20 Area, Kapasitas Dibatasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya