Awas, Satgas COVID-19 Bakal Periksa Dokumen di 20 Bandara Mulai 6 Mei

Pemerintah larang mudik selama 6-17 Mei

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan pulang kampung.

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola 20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut, demi mencegah penyebaran COVID-19.

“Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan tidak mudik untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran tertulis, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Ini 7 Titik Pengecekan di DKI untuk Pastikan Larangan Mudik Dipatuhi

1. AP II akan memfasilitasi Posko Monitoring dan Pemeriksaan dokumen

Awas, Satgas COVID-19 Bakal Periksa Dokumen di 20 Bandara Mulai 6 MeiSuasana Terminal 3 Bandara Soekatno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Setiap stakeholder di bandara, AP II juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini.

“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara, AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” ujar Awaluddin.

AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring dan Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola, untuk memeriksa dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.

2. Posko pemeriksaan melibatkan unsur Satgas Penanganan COVID-19 sampai TNI/Polri

Awas, Satgas COVID-19 Bakal Periksa Dokumen di 20 Bandara Mulai 6 MeiErick Thohir (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Perlu diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat selama pelarangan mudik adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.

Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring & Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan COVID-19, otoritas bandara, maskapai, TNI/Polri, dan pemerintah daerah setempat.

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder, serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti, misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Awaluddin.

3. AP II dukung fasilitas bagi stakeholder terkait validasi dokumen perjalanan

Awas, Satgas COVID-19 Bakal Periksa Dokumen di 20 Bandara Mulai 6 MeiDok. Angkasa Pura II

Di bandara, AP II juga mengaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu memprediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.

Sementara, stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes COVID-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan maskapai.

Awaluddin mengklaim AP II mendukung penuh fasilitas dan lokasi bagi stakeholder terkait, untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan dengan pesawat tersebut.

Dari sisi operasional bandara, AP II melakukan pendataan pada tiga aspek yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan.

Awaluddin mengatakan penataan bandara-bandara perseroan dapat cepat melakukan penataan pada tiga aspek tersebut, didukung dengan adanya infrastruktur teknologi informasi.

“Seluruh bandara AP II didesain dapat beradaptasi dengan cepat di tengah dinamisnya kondisi pada pandemik ini. Penataan pada aspek personel bandara didukung adanya aplikasi karyawan AP II yaitu iPerform, lalu penataan aspek sistem operasional bandara didukung adanya wadah bagi seluruh stakeholder yakni Airport Operation Control Center (AOCC), dan penataan pada sistem penerbangan dilakukan dengan menerapkan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM),” kata Awaluddin.

4. Lalu lintas penerbangan penumpang periode pelarangan mudik akan turun

Awas, Satgas COVID-19 Bakal Periksa Dokumen di 20 Bandara Mulai 6 MeiDok. Angkasa Pura II

Sementara, Director of Operation dan Service AP II Muhamad Wasid menambahkan, seluruh bandara yang dikelola perseroan juga melakukan penyesuaian operasional.

Menurutnya, lalu lintas penerbangan dan penumpang selama periode peniadaan mudik dipastikan akan turun, dan sejalan dengan kebijakan itu pihaknya melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan bandara tetap optimal di setiap aspek.

“Setiap bandara AP II juga bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal, misalnya ada penerbangan dalam rangka kemanusiaan, militer, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan apabila ada penerbangan dengan status emergency,” kata Wasid.

Melalui berbagai kesiapan ini, bandara-bandara AP II diharapkan dapat turut mendukung penerapan peniadaan mudik, sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pemudik Sepeda Motor Mulai Padati Jalur Pantura

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya