Bali jadi Tempat Tujuan Prostitusi Anak 

Kebanyakan berasal dari Jawa Barat, KPAI akan temui gubernur

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti empat kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam dua tahun terakhir. TPPO yang dimaksud ialah terkait eksploitasi anak untuk dilibatkan dalam prostitusi.

"Sebagian besar kasus eksploitasi anak, korbannya merupakan anak dari Jawa Barat," Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, saat ditemui IDN Times di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (26/3).

1. Ada 4 kasus besar terkait prostitusi anak

Bali jadi Tempat Tujuan Prostitusi Anak IDN Times/Margith Damanik

Rita merinci empat kasus besar prostitusi anak yang pernah terjadi selama ini. Pertama, kasus lima anak korban prostitusi online di sebuah apartemen di Surabaya pada akhir 2017, kemudian enam anak korban prostitusi online di apartemen di Jakarta Selatan pada 2018.

Kasus ketiga ialah tiga anak yang akan dilacurkan ke Bali melalui modus terapis plus yang berhasil digagalkan pada 2018. Terakhir, kasus lima anak korban prostitusi dengan medium etalase seks di Bali.

"Ini yang saat ini akan disidangkan, seluruh anak didatangkan dari Jawa Barat," paparnya.

2. Bali jadi tempat tujuan eksploitasi anak

Bali jadi Tempat Tujuan Prostitusi Anak IDN Times/Sukma Shakti

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, menambahkan dalam kasus kasus tersebut Bali menjadi tujuan dalam banyak kasus eksploitasi seksual komersial pada anak. Sebelum kasus lima anak di etalase seks, KPAI juga telah menggagalkan anak-anak yang akan dipekerjakan menjadi terapis pijat plus di Bali setelah sebelumnya harus melayani pria hidung belang di Bandung.

"Untuk itu daerah asal pengiriman yakni Jawa Barat menjadi perhatian untuk dilakukan langkah-langkah advokatif kepada pemerintah daerah Jawa barat," ucapnya.

Untuk itu KPAI dan KPAD Provinsi Bali akan menemui Gubernur Jawa Barat agar ia mengambil langkah ekstra dalam pemberantasan TPPO yang menyasar anak.

3. KPAI berharap ada pelayanan khusus bagi korban

Bali jadi Tempat Tujuan Prostitusi Anak IDN Times/Sukma Shakti

Ai berharap anak korban TPPO memiliki basis pelayanan yang khusus dan spesifik.  Tujuannya, memulihkan dan mengembalikan anak korban agar memiliki mental dan tekad tidak kembali lagi pada dunia prostitusi.

"Hal itu sulit dicapai dan menjadi salah satu kegagalan dalam rehabsos anak korban selama ini, sehingga tetap rentan kembali pada sindikat prostitusi," imbuh Ai.

Baca Juga: Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Tawaran Magang, Modus Baru Eksploitasi Anak

4. Pemenuhan hak restitusi

Bali jadi Tempat Tujuan Prostitusi Anak IDN Times/Sukma Shakti

KPAI juga menyerukan momentum implementasi UU TPPO yang salah satunya ialah pemenuhan hak restitusi. Hal itu, menurut Ai, patut direalisasikan dalam kasus ini. Kejaksaan beserta kepolisian, diharapkan menjamin hal itu dalam kerangka keadilan bagi korban.

"Penderitaan yang dialami korban tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh pelaku, sehingga membutuhkan komitmen dan persamaan persepsi dengan aparat penegak hukum untuk materi persidangan nanti," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus Prostitusi Online

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya