Bansos Salah Sasaran? Mensos Pastikan Terus Perbaiki DTKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan, Kementerian Sosial terus memperkuat upaya perbaikan dan akurasi Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Salah satu aspek penting untuk mewujdukan integritas data adalah dengan membuka partisipasi masyarakat.
Risma menyatakan, dirinya sangat terbuka dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam perbaikan data.
“Bayangkan untuk perbaikan data harus dialokasikan anggaran sangat besar, misalnya. Sementara, di daerah ada perangkat pemerintah mulai dari RT, RW, desa, kelurahan dan seterusnya. Menurut saya, lebih baik kita gerakkan energi dari bawah ini,” kata Mensos dalam siaran tertulis, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Mau Daftar Jadi Penerima Bansos? Akses Aplikasi Cek Bansos aja!
1. Kemensos menambahkan fitur usul dan sanggah pada aplikasi cekbansos
Sebagai bagian dari prinsip partisipasi tersebut, Kemensos menambahkan fitur usul dan sanggah pada aplikasi cekbansos. Inovasi teknologi dalam perbaikan data ini untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan transparansi dalam penyaluran bansos.
“Dengan fitur ini, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur usul. Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak, namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur sanggah,” kata Risma.
2. Fitur usul dan sanggah bisa kurangi ketidakakuratan DTKS
Dia menerangkan, aktivasi dua fitur tersebut membuka akses lebih luas kepada masyarakat untuk ikut mengurangi kekurangakuratan dalam pendataan. Yakni orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak, tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Editor’s picks
Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.
“Dua fitur tersebut juga sebagai implementasi dari ketentuan dalam UU yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan,” katanya.
3. Teknologi geotagging untuk verifikasi penerima dengan satelit
Risma mengungkapkan, inovasi juga dilakukan dengan teknologi geotagging, yakni verifikasi penerima manfaat dengan menggunakan citra setelit yang hasilnya adalah foto dan data numerik.
“Kami menemukan adanya data KPM yang tidak sesuai. Misalnya, rumahnya cukup bagus dan ada mobilnya. Untuk kasus seperti ini, data tetap kami sampaikan ke daerah untuk ‘ditidaklayakkan’,” kata Mensos.
4. Pemutakhiran DTKS perlu partisipasi masyarakat
Pemutakhiran data memang merupakan tugas pemerintah. Namun, akan semakin terbantu dengan partisipasi masyarakat.
“Sejalan dengan itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan perannya dalam validasi sesuai amanat undang-undang,” kata Risma.
Selain itu, Kemensos juga mendorong percepatan penanganan kemiskinan dengan berbagai program pemberdayaan. Kini, penerima bantuan di bawah 40 tahun akan menjadi sasaran program pemberdayaan.
“Untuk penerima manfaat di bawah 40 tahun, akan dialihkan ke program pemberdayaan. Kenapa? Karena kita menganggap masih kuat dan mampu,” imbuh Risma.