Bareskrim Polri Tangkap 8 Pengelola Judi Online di Apartemen Pluit 

Bareskrim sita sejumlah rekening

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku yang mengelola sejumlah situs judi online di sebuah apartemen di Pluit.

Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim, AKBP Reinhard Hutagaol mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

"Dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Eks Karyawan Usaha Judi Online di Jakut Disekap-Diarak Tanpa Busana

1. Daftar delapan pelaku pengelola judi online

Bareskrim Polri Tangkap 8 Pengelola Judi Online di Apartemen Pluit istagram

Reinhard kemudian menjabarkan delapan pelaku, yakni MAA (20 tahun), warga Pasar Rebo; SF (19), warga Pasar Rebo; K (19), warga Taman Sari; KEN (22), warga Taman Sari; R (19) warga Tambora; MO (22), warga Pademangan; SAR (19), warga Pandeglang; dan FFD (20), warga Sawah Besar.

Website judi online yang telah diamankan yakni kingkoi88, winlab88, goldmain, bsbox, serta senarbet. Adapun, jenis permainan yakni slot, bola, casino, P2P, dan tembak ikan, lotre, dan lain-lain.

2. Bareskrim sita 29 ponsel

Bareskrim Polri Tangkap 8 Pengelola Judi Online di Apartemen Pluit Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam peristiwa tersebut, tim Bareskrim Polri mengamankan 29 ponsel dan sejumlah buku rekening disita.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri" imbuhnya.

3. Ini peranan delapan pelaku

Bareskrim Polri Tangkap 8 Pengelola Judi Online di Apartemen Pluit Joker123

Reinhard mengatakan, MAA dan SF berperan sebagai marketing pada situs judi online. Sementara lainnya berperan sebagai customer service.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kuh Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: 500 Pelaku Judi Online Diciduk di Jatim, Ada Info Chips

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya