Bebas, Ahmad Dhani Akan Sowan ke Kediaman Prabowo Subianto

Dhani akan bertemu Prabowo di Bogor awal Januari

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12) pukul 09.30 WIB. Setelah bebas, eks pentolan grub band Dewa 19 ini berencana sowan ke Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dhani akan menyambangi kediaman Menteri Pertahanan tersebut di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rencananya, dia akan datang bersama keluarganya.

"Iya, dia ada rencana akan nemuin Pak Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra, karena Mas Dhani kan sampai saat ini masih kader partai," kata Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, Jakarta, Senin (30/12).

Meski demikian, Ali belum mengetahui kapan persisnya Dhani akan menemui Prabowo. "Mungkin awal Januari, tapi harinya belum tahu pasti," kata dia.

Ali sebelumnya menyebutkan, Dhani akan berkumpul bersama keluarga besar, setelah satu tahun mendekam di penjara.

Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara gara-gara mengumpat dengan mengatakan "idiot" di vlognya pada 2018 lalu. Dhani akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 11 Juni 2019.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut Dhani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas dakwaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel, pada 26 Agustus 2018. Akibatnya, suami Mulan Jameela ini tidak dapat menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitar Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Di lobi hotel tersebut, Ahmad Dhani membuat vlog di Instagram. Dalam vlog tersebut, dia minta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel. Dia pun menyebut pendemo-pendemo tersebut idiot.

Akibat video tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim pada Kamis, 30 Agustus 2018, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmaddhaniprast terdapat kata-kata idiot. Video itu pun viral di media sosial.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka sejak Oktober 2018, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dalam salah satu rekaman video.

https://www.youtube.com/embed/Bd0gLyiSRkg

Baca Juga: Ricuh, Truk yang Ditumpangi Ahmad Dhani Sempat Tertahan di Cipinang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya