Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Kenakan Kaus TravelSuka

Kedua anak Dhani juga kompak memakai kaus serupa

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12) pukul 09.30 WIB. Eks pentolan grub band Dewa 19 ini terlihat menggunakan kaus hitam bertuliskan TravelSuka. Tidak hanya Dhani, Al juga mengenakan kaus yang serupa.

Hasil penelusuran IDN Times, TravelSuka merupakan bisnis biro perjalanan milik Ahmad Dhani yang melayani perjalanan ke Yerussalem.

Sang istri, Mulan Jameela serta kedua anak Dhani, Abdul Qadir Jaelani (Dul) dan Al Ghazali (Al) turut menjemput di Lapas Cipinang. Tak hanya itu, ratusan relawan juga menyambut kedatangan Dhani.

Ahmad Dhani bersama keluarganya menumpangi truk tronton, menuju ke rumahnya. Tidak hanya Dhani dan keluarganya, puluhan relawan juga tampak berjubel memenuhi truk tersebut.

Truk tersebut bertuliskan spanduk "Selamat atas keluarnya Ahmad Dhani, tetap istiqomah berjuang tegakkan kebenaran dan keadilan."

Turk sempat tertahan akibat banyaknya relawan dan awak media yang enggan membuka jalan. Kericuhan juga terjadi akibat awak media dan relawan saling dorong saat Dhani keluar dari pintu Rutan Cipinang.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan setelah bebas Ahmad Dhani akan berkumpul bersama keluarga besar setelah satu tahun tidak bercengkerama bersama. Bahkan, sang istri juga akan menyajikan masakan favorit suaminya, rawon.

"Mbak mulan akan menyajikan masakan kesukaan mas Dhani yaitu Rawon bersama makanan lainnya," ucap Ali, Jakarta, Minggu (29/12).

Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara gara-gara mengumpat dengan mengatakan 'idiot' di vlognya pada 2018 lalu. Dhani akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 11 Juni 2019.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut Dhani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas dakwaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel, pada 26 Agustus 2018. Akibatnya, suami Mulan Jameela ini tidak dapat menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitar Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Di lobi hotel tersebut, Ahmad Dhani membuat vlog di Instagram. Dalam vlog tersebut, dia minta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel. Dia pun menyebut pendemo-pendemo tersebut idiot.

Akibat video tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim pada Kamis, 30 Agustus 2018, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmaddhaniprast terdapat kata-kata idiot. Video itu pun viral di media sosial.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka sejak Oktober 2018, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dalam salah satu rekaman video.

https://www.youtube.com/embed/Bd0gLyiSRkg

Baca Juga: Ricuh, Truk yang Ditumpangi Ahmad Dhani Sempat Tertahan di Cipinang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya