Bertarif Rp30 Juta, Begini Kronologi Penangkapan CA di Hotel Mewah  

Artis CA diduga sudah 5 kali menerima tawaran prostitusi

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologi penangkapan artis CA di sebuah hotel mewah di Jakarta. Figur publik tersebut diduga terjerat kasus prostitusi.

Zulpan mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah karena maraknya kegiatan prostitusi online pada berapa hotel khususnya wilayah Jakarta.

"Oleh sebab itu dilakukan pendalaman, sehingga berdasarkan patroli cyber kita menemukan pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.20 WIB di Hotel Ascott, Jakarta," ujarnya.

1. Artis CA ditangkap dalam keadaan tidak berbusana, tarifnya disebut hingga Rp30 juta

Bertarif Rp30 Juta, Begini Kronologi Penangkapan CA di Hotel Mewah  Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan mengungkapkan saat ditangkap CA bersama teman kencannya dalam keadaan tidak berbusana.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Zulpan.

Dia pun menyebut artis CA diduga terlibat prostitusi daring dengan mematok tarif Rp30 juta. Sampai saat ini, CA sudah menerima lima kali orderan yang ditawarkan muncikari.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, tarif Rp30 juta," ujar Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, motif CA terlibat prostitusi daring karena kebutuhan ekonomi. Meski demikian, pihaknya masih mendalami pembagian keuntungan yang dibagi dengan para muncikari.

Baca Juga: Dugaan Prostitusi, Polisi Tangkap Artis CA di Hotel Mewah Jakarta

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Bertarif Rp30 Juta, Begini Kronologi Penangkapan CA di Hotel Mewah  Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Zulpan menambahkan saat ini pihaknya telah telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa handphone, kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, serta pakaian dalam.

"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti, dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini," katanya.

3. Polisi tetapkan empat orang tersangka

Bertarif Rp30 Juta, Begini Kronologi Penangkapan CA di Hotel Mewah  ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama artis CA yang merupakan publik figur artis dan model yang berperan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu. Kemudian tiga orang lainnya yakni, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka dikenakan dengan Pasal-Pasal yang pertama Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomer 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Polisi Ciduk Artis CA Tanpa Busana di Kamar Hotel Mewah di Jakarta 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya