Berujung Somasi ke Menkes Terawan, Apa Isi Permenkes 24 Tahun 2020?

Organisasi Profesi dan Kolegium menolak Permenkes 24 itu

Jakarta, IDN Times - Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 21 September 2020, berbuntut panjang.

Sebanyak 20 Organisasi Profesi dan Kolegium berencana akan melayangkan somasi kepada Terawan. Langkah tersebut dilakukan karena Menkes tidak memberikan jawaban terhadap surat permohonan pencabutan PMK/24/2020 yang disampaikan kepada Terawan pada 5 Oktober 2020.

Lalu, apa isi PMK/24/2020 yang membuat puluhan organisasi kedokteran resah hingga melayangkan somasi?

Baca Juga: 20 Organisasi Profesi Akan Layangkan Somasi ke Menkes Terawan, Kenapa?

1. Peraturan tersebut dinilai hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi

Berujung Somasi ke Menkes Terawan, Apa Isi Permenkes 24 Tahun 2020?Ilustrasi tenaga medis yang menggunakan APD. IDN Times/Bagus F

PMK/24/2020 tersebut memuat 32 pasal, namun terdapat pasal-pasal yang dipermasalahkan, di antaranya Pasal 11. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam siaran tertulis mengatakan, peraturan tersebut hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi.

Padahal, sejawat dokter lain memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledgeskill, maupun kemampuan komunikasi dengan pasien sesuai UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

2. Dokter atau dokter spesialis bisa lakukan pelayanan radiologi asal dapat sertifikat dari kolegium radiologi

Berujung Somasi ke Menkes Terawan, Apa Isi Permenkes 24 Tahun 2020?Radiologi digital besutan dosen UGM. Dok: Humas UGM

Dalam Pasal 11 disebutkan, dokter atau dokter spesialis bisa lakukan pelayanan radiologi asal dapat sertifikat dari kolegium radiologi. IDI menilai, peraturan ini hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi.

Berikut bunyi Pasal 11:

(1) Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri atas:
a. dokter spesialis radiologi;
b. radiografer;
c. petugas proteksi radiasi; dan
d. tenaga administrasi.

(2) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama.

(3) Kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi.

(4) Dokter atau dokter spesialis lain dengan kompetensi tambahan terbatas yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi oleh dokter spesialis radiologi.

(5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka keamanan dan keselamatan terhadap radiasi yang berasal dari alat, dan penerbitan expertise.

(6) Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat merangkap sebagai petugas proteksi radiasi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelayanan medis menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion

Berujung Somasi ke Menkes Terawan, Apa Isi Permenkes 24 Tahun 2020?Ilustrasi tenaga medis (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

IDI juga menyayangkan sikap Terawan yang merupakan profesional dokter spesialis radiologi, dianggap lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonPengion.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 5.
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus memiliki peralatan dan sumber daya manusia.

(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan Radiasi Pengion dan nonPengion.

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga nonkesehatan.

(4) Dokter spesialis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab dan memastikan peralatan dengan modalitas Radiasi Pengion dan nonPengion di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam kondisi andal.

4. Penerbitan Permenkes No 24 Tahun 2020 dinilai dapat meningkatan angka kesakitan dan kematian, termasuk pada ibu dan anak

Berujung Somasi ke Menkes Terawan, Apa Isi Permenkes 24 Tahun 2020?Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Sunariyah)

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Profesor Dr dr David S Perdanakusuma menyebutkan, penerbitan Permenkes No 24 Tahun 2020 dapat meningkatan angka kesakitan dan kematian pasien, termasuk kematian ibu dan anak.

"Jika diterapkan maka USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi, selain itu penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung, bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium Radiologi," kata dia dalam siaran tertulis. 

Baca Juga: Menkes Terawan: Vaksin bagi Usia 18-59 Tahun untuk Kemaslahatan Umat

5. Kemenkes: belum ada info tentang somasi

Berujung Somasi ke Menkes Terawan, Apa Isi Permenkes 24 Tahun 2020?Terawan dalam Rapat Terbatas yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/7/2020). Dok. Biro Pers Kepresidenan

Terkait rencana somasi tersebut, Menteri Kesehatan Terawan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh IDN Times, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati saat dihubungi, menyatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Belum ada info," ucapnya singkat kepada IDN Times.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya