BKKBN: Presiden Teken Perpres untuk Percepatan Penanganan Stunting

Acuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Beleid itu mengamanatkan percepatan penurunan stunting.

"Di mana Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang mengamanatkan percepatan penurunan stunting pada BKKBN terlibat sebagai koordinator pelaksana di lapangan,” kata Hasto saat memberikan kata sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional secara daring di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Cara BKKBN Penuhi Hak Kesehatan Reproduksi dan Turunkan Stunting 

1. Berisi ketentuan umum

BKKBN: Presiden Teken Perpres untuk Percepatan Penanganan StuntingTim medis Rumah Sakit Indriati Solo Baru, Sukoharjo memberikan sosialiasasi pemberian gizi bayi untuk mencegah kegagalan tumbuh kembang anak (stunting) saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (2/1/2020). Kegiatan tersebut digelar untuk mendukung program pemerintah menurunkan jumlah penduduk stunting atau gagal tumbuh sebagai upaya peningkatan investasi di bidang Sumber Daya Manusia (SDM). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

Hasto mengatakan peraturan yang baru diresmikan pada 5 Agustus 2021 dan terdiri dari delapan bagian tersebut memberikan arahan secara normatif dan terintegrasi mulai dari ketentuan umum, pihak yang dilibatkan, pendanaan hingga pemantauan evaluasi.

Pembahasan dari ketentuan-ketentuan umum yang dicantumkan telah disesuaikan dengan pernyataan World Health Organization (WHO) terkait dengan permasalahan stunting. Seperti pemberian kegiatan intervensi yang bersifat spesifik ataupun sensitif.

Baca Juga: Mendagri Imbau PKK Gerak Cegah Stunting dan Kendalikan Pandemik 

2. Pedoman pelaksanan melibatkan seluruh pihak

BKKBN: Presiden Teken Perpres untuk Percepatan Penanganan StuntingUpaya pencegahan stunting. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Selain memberi ketentuan umum terkait stunting, peraturan itu juga memberikan pedoman pelaksanaan program dengan melibatkan seluruh pihak dari tingkat pusat hingga ke daerah secara konvergensi dan terintegrasi.

“Pedoman pelaksanaan program kegiatan dan percepatan penurunan stunting ini tentu bagaimana pelibatan secara konvergen di tingkat pusat sampai bawah dan juga terintegrasi. Saya kira ini kementerian lembaga sampai tingkat desa,” katanya

3. Program yang dijalankan memerlukan peran PKK

BKKBN: Presiden Teken Perpres untuk Percepatan Penanganan StuntingIlustrasi (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ia menambahkan, program yang dijalankan akan memerlukan penguatan peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan tenaga bidan di tingkat desa untuk menjadi pendamping keluarga.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, dana kegiatan akan diatur dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak menutup kemungkinan mendapatkan dana dari sumber- sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasto menyebutkan, untuk proses pemantauan kegiatan program itu akan disusun mulai dari tingkat desa hingga pusat secara terperinci dengan menggunakan bantuan internet agar data dapat lebih cepat terkumpul secara real time.

“Oleh karena itu, pelaporan secara frequence akan kita susun dan kita laporkan kepada Bapak Wakil Presiden tentu minimal bisa dua kali dalam waktu satu tahun,” kata Hasto.

Baca Juga: Peringati Harganas Ke-28, BKKBN Ajak Keluarga Indonesia Cegah Stunting

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya