Bolehkan Menerima Takjil dari Nonmuslim? 

Boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika halal

Jakarta, IDN Times - Setiap bulan Ramadan, takjil menjadi makanan atau cemilan yang dicari untuk membatalkan puasa setelah sehari penuh. Selain bisa dibeli di pedagang, biasanya takjil juga dibagikan secara gratis di sejumlah tempat dan orang lain. Lalu bagaimana hukum menerima takjil dari nonmuslim?

Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

1. Nabi Saw tidak risih makan bersama nonmuslim

Bolehkan Menerima Takjil dari Nonmuslim? ilustrasi buka bersama (pexels.com/PNW Production)

Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Saw pernah menerima berbagai macam hadiah dari raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir. Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Saw kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang nonmuslim. Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang nonmuslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Baca Juga: 5 Tips Hemat Selama Bulan Puasa, Masak Takjil Sendiri, yuk!

2. Muslim diperbolehkan menerima takjil dari nonmuslim

Bolehkan Menerima Takjil dari Nonmuslim? ilustras takjil atau makanan untuk berbuka puasa (IDN Times/Helmi Shemi)

Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari nonmuslim.

“Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak papa. Karena pemberian nonmuslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga nonmuslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai muamalah antar tetangga ya tidak masalah,” ucap Qaem dilansir laman resmi Muhammadiyah, Kamis (23/3/2023).

3. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nonmuslim

Bolehkan Menerima Takjil dari Nonmuslim? Umat Islam membawa telur yang dihias saat pawai di Kampung Islam Kepaon, Denpasar, Bali. (ANTARA Foto).

Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal. Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.

“Apa yang mereka (non-muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah. tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk yang Perlu Kamu Hindari saat Ramadan 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya