BPK: Jika Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan 'Main-main' akan Dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK, Harry Azhar Azis mengakui potensi penyimpangan anggaran COVID-19 di bidang kesehatan bisa terjadi jika rumah sakit belum memahami prosedur klaim.
Harry menegaskan jika ada penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran COVID-19, sesuai instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, pihaknya tidak segan-segan 'menggigit'.
"Ini sering terjadi, saya dapat laporan apakah sengaja atau kelalaian itu misalnya mengakali klaim, ada klaim 1.000 ditambah 500 atau 2 ribu," ujarnya dalam webinar Ikkesindo melalui YouTube @indohcf, Rabu (29/7/2020).
1. Bisa saja rumah sakit dan BPJS Kesehatan main-main
Harry mengatakan jika terjadi penggelembungan data pasien COVID-19 maka akan ada tim BPJS Kesehatan yang akan memverifikasi.
"Tetapi kalau rumah sakit main dengan tim verifikasi BPJS itu saya gak tahu, bisa saja terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Rumah Sakit Dituduh Rekayasa Pasien COVID-19, PERSI Beberkan Fakta Ini
2. Siapa saja yang terlibat akan masuk pidana
Harry menegaskan jika ada pihak yang main-main maka semua unsur yang terlibat akan dipidanakan karena masuk unsur pidana.
Editor’s picks
"Ini subjek audit pada kami, kalau itu terjadi bisa masuk unsur pidana apakah itu rumah sakit, BPJS, atau siapa pun kita akan ketahui dan dalam temuan kami ada unsur pidana akan serahkan ke penegak hukum, jadi mohon juga ini disesuaikan standar," ujar dia.
3. BPK akan cek kebenaran rumah sakit mengklaim pasien COVID-19
Pihaknya juga akan mengecek kebenaran kabar yang beredar di media sosial orang yang meninggal bukan karena virus corona namun rumah sakit mengklaim COVID-19.
"Terlalu banyak potensi kerugian negara, kalau ada penjelasan ada apa itu bisa disampaikan, kalau kenyataan klaim 10 diajukan 20 klaim, benar atau tambahan itu kami periksa ulang," imbuhnya.
4. BPK akan melakukan pemeriksaan tematik anggaran penanganan pandemik COVID-19
Harry menyampaikan BPK akan melakukan pemeriksaan tematik anggaran penanganan pandemi COVID-19 dengan melibatkan seluruh Auditorat Keuangan Negara (AKN) guna memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
Hal itu dikarenakan anggaran penanganan COVID-19 yang dialokasikan pemerintah cukup besar dan menimbulkan adanya pertanyaan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat.
"Penggelontoran anggaran yang sangat besar bila tanpa diawasi dan didampingi berpotensi terjadinya penyimpangan, baik dikarenakan persoalan administrasi maupun adanya kesengajaan," ungkap anggota VI BPK tersebut.
Baca Juga: Keputusan Menkes, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19