BPK Temukan 78 Juta Vaksin COVID-19 Tanpa Izin, DPR: Selidiki

Temuan BPK harus diselidiki

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan temuan terkait sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dan vaksinasi COVID-19 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta  pemerintah menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Temuan BPK ini harus segera diselidiki lebih lanjut, jangan anggap enteng dan seperti angin lalu. Jika vaksin yang beredar tanpa melalui izin, bagaimana kita bisa memastikan kualitasnya?” kata Netty dalam keterangan siaran tertulis yang diterima IDN Times (29/05/2022).

Baca Juga: Isu 78 Juta Vaksin COVID Tak Berizin Beredar, Epidemiolog: Ini Serius!

1. BPK temukan 78 juta vaksin beredar tanpa izin

BPK Temukan 78 Juta Vaksin COVID-19 Tanpa Izin, DPR: SelidikiIlustrasi vaksin (Dok. ANTARA FOTO)

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin COVID-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.

Dalam laporannya, BPK juga mengatakan sarana dan prasarana vaksin belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan kondisi terkini serta minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Ini adalah persoalan serius yang akan berdampak pada kesiapan kita sebagai bangsa dalam pengendalian pandemi COVID-19 " kata Netty.

2. Ketidakcermatan distribusi vaksin tidak boleh dimaklumi

BPK Temukan 78 Juta Vaksin COVID-19 Tanpa Izin, DPR: SelidikiANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Netty, ketidakcermatan distribusi vaksin ini tidak boleh dimaklumi begitu saja tanpa ada proses evaluasi dan investigasi.

"Jangan sampai hanya karena alasan kedaruratan, semua rambu dan norma dalam menjalankan kebijakan yang bagus ditabrak begitu saja" tambah Netty.

3. Jangan biarkan pelanggaran menguap

BPK Temukan 78 Juta Vaksin COVID-19 Tanpa Izin, DPR: SelidikiAnggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher (IDN Times/PKS.id)

Selain menjadi salah satu cara melindungi  masyarakat dari pandemik vaksin yang pengadaannya menggunakan anggaran yang besar tentu harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

"Jangan biarkan pelanggaran dianggap biasa dan menguap begitu saja" ungkapnya.

Baca Juga: [UPDATE] COVID-19 Merajalela di Korea Utara, Sehari Ada 88.530 Kasus

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya