BPK Temukan Bansos Tak Tepat Sasaran Rp6,93 T, Risma: Sudah Clear
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan, dan berpotensi merugikan negara Rp6,93 triliun, sudah terselesaikan atau clear.
Risma menerangkan, saat temuan tersebut, posisi Kementerian Sosial belum menjawab. Pihaknya hanya diberikan empat hari untuk menyelesaikannya.
"Alhamdulillah bisa diselesaikan, dicek juga di lapangan oleh BPK di Jabodetabek. Itu semua clear. InsyaAllah, Kemensos WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), karena kami bisa jawab semua," ujar Risma dilansir dari ANTARA, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Risma Minta Warga di Kawasan Rawan Bencana Pindah Rumah
1. Temuan BPK merupakan data 2020
Risma menerangkan, temuan BPK tersebut merupakan data pada Oktober 2020. Saat itu, Risma belum menjabat menjadi menteri.
"Saat menjadi menteri sosial, barulah semua di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipadankan dengan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK)," bebernya.
2. Kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun sudah dikembalikan
Editor’s picks
Meski demikian, Risma mengatakan, masalah bansos temuan BPK belum bisa dilihat dari data NIK, karena belum padan. Sehingga harus ditinjau melalui nomor ID dan data salur melalui nomor rekening.
Saat data tersebut dipadankan mulai Januari sampai April 2021, dana senilai Rp6,3 triliun tersebut ditemukan. Sementara kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara, telah dikembalikan.
"Kami juga senang, karena menagih itu tidak mudah. Itu alasan untuk menagih ke bank. Dokumen ada namanya, alamatnya, kami cetak semua, setelah diserahkan datanya, BPK cek di lapangan dan benar, penerima manfaat itu ada," kata dia.
3. Bansos dinilai tidak tepat sasaran
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya program bantuan sosial atau bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, BPK menyoroti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6,93 triliun.
BPK juga menemukan KPM yang bermasalah di tahun 2020, namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos di tahun 2021. Selain itu, ditemukan juga KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, KPM yang sudah dinonaktifkan, KPM yang dilaporkan meninggal, dan KPM bansos ganda.
Selain itu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi bansos PKH dan Sembako/BPNT, dengan nilai saldo yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun.