BPOM: 168 Obat Sirop Aman, Tak Ada Cemaran EG dan DEG

Hasil obat sirop aman berdasarkan penelusuran registrasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan obat sirop yang aman karena tidak mengandung bahan berbahaya baik propilen glikol, polietilen glikol, gliserin, maupun gliserol dan sorbitol.

"Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling post market, 168 produk sirop tidak mengandung 4 pelarut tersebut," ujar Kepala BPOM, Penny L Lukito, saat konferensi pers virtual tentang Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022).

Penny memastikan, 168 obat sirop atau cair yang berasal dari 60 produsen tersebut aman.

"Ini pasti aman karena tidak mengandung pelarut," katanya.

BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian produk obat sirop yang beredar serta obat bahan baku tambahan di jalur distribusi.

"Untuk memastikan kepercayaan kami kembali ke pelaku usaha, kami sebagai regulator melakukan pengawasan dengan membangun kembali kepercayaan verifikasi pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) secara mandiri untuk memastikan jaminan keamanan," imbuhnya.

Baca Juga: Catat! Ini Beda Larangan 5 Obat BPOM dan 102 Daftar Obat dari Menkes

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya