BPOM Ajukan Penghapusan 23.828 Link Penjualan Obat 

Generasi millennial rentan penyalahgunaan obat masa pandemik

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, mengatakan pihaknya telah mengajukan takedown atau penghapusan 23.828 dari total 40.496 link penjualan obat, narkotika, psikotropika golongan benzodiazepine link penjualan komoditi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Pengajuan takedown tersebut disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).  

"Badan POM terus menggalakkan kegiatan Waspada Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, yang merupakan kelanjutan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang telah dicanangkan oleh Presiden pada tahun 2017 lalu," ujar Penny Siaran melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (14/7/2020).

1. Generasi muda rentan menjadi sasaran penjualan obat ilegal

BPOM Ajukan Penghapusan 23.828 Link Penjualan Obat Ilustrasi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penny mengatakan perkembangan teknologi saat ini membuat para milennial mengandalkan media sosial untuk mendapatkan informasi sampai memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun di sisi lain generasi muda juga rentan menjadi sasaran pemasarkan obat secara ilegal.

"Tentu karena rasa ingin tahu atau penasaran mendorong untuk mencoba mengonsumsi obat-obatan sampai akhirnya timbul ketergantungan. Terlebih lagi, kini mudah memperoleh obat yang banyak dijual secara daring di berbagai e-commerce dan/atau media sosial,” ujar Penny K. Lukito.

2. Generasi muda bisa menolak penyalahgunaan obat

BPOM Ajukan Penghapusan 23.828 Link Penjualan Obat Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang berjasil diamankan, Bramanta Pamungkas

Penny menerangkan aksi nasional Badan POM mempunyai 3 program yaitu pencegahan, deteksi, dan respons. Salah satu program pencegahan dengan menyelenggarakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melalui seminar online/webinar dengan tema “Generasi Muda, Produktif, Cerdas dan Tolak Penyalahgunaan Obat di Era New Normal” yang berlangsung Selasa, (14/07/2020).

Penny berharap melalui kegiatan tersebut generasi muda akan menjadi agen perubahan masa depan yang produktif serta bersama pemerintah mencegah penyalahgunaan obat.

“Pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan obat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Adik-adik generasi muda dapat ikut berkontribusi aktif, salah satunya dengan menolak penyalahgunaan obat. Selain itu, jika mencurigai dan/atau menemukan indikasi penyalahgunaan obat, dapat melaporkan kepada Badan POM,” ujarnya.

3. Jadi konsumen yang cerdas, yuk!

BPOM Ajukan Penghapusan 23.828 Link Penjualan Obat Ilustrasi Pembayaran Elektronik (IDN Times/Besse Fadhilah)

Penny meminta masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca informasi pada labelnya, termasuk produk obat.

"Ingat bahwa obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Pastikan produk memiliki izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa. Pada masa kewaspadaan pandemik COVID-19, saya ingatkan selalu menerapkan secara disiplin perilaku hidup sehat dengan mengonsumsi obat dan makanan yang aman," kata Penny. 

Baca Juga: BPOM Palu Menyita 1.091 Kemasan Kosmetik Ilegal

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya