BPOM Cabut Izin Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk Pasien COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito menerangkan pada akhir Oktober 2020, BPOM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia.
"Laporan tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28,2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT," ujarnya pada Kamis (19/11/2020).
1. Hidroksiklorokuin dan klorokuin pada pengobatan COVID-19 memiliki risiko besar
Penny mengatakan sebelumnya hasil pemantauan Badan POM bersama tim ahli, kemudian dibahas bersama lima organisasi profesi kesehatan yakni PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI) terkait aspek keamanan hidroksiklorokuin dan klorokuin.
"Hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin pada pengobatan COVID-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya," imbuhnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI Jakarta
2. WHO dan US-FDA hentikan uji klinis hidroksiklorokuin dan klorokuin
Sebelumnya, United States Food and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin. Disusul oleh World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinis hidroksiklorokuin.
Editor’s picks
"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia," tegasnya.
3. Izin edar masih berlaku selain pengobatan COVID-19
Penny menerangkan izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19 masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.
"Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain," imbuhnya.
4. Sebelumnya klorokuin dan hidroksiklorokuin digunakan untuk pengobatan pasien COVID-19
Sebelumnya, BPOM menjelaskan klorokuin dan hidroksiklorokuin adalah obat keras yang penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"Sesuai dengan persetujuan penggunaannya (emergency use authorization), produk-produk ini digunakan secara terbatas pada kondisi pandemik untuk pengobatan pasien COVID-19 dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit," ujar Penny pada 3 Juni 2020.
Penggunaan obat ini didukung oleh lima organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada April 2020.
Baca Juga: BPOM Pastikan Vaksinasi COVID-19 Diundur hingga Januari 2021