BPOM: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan COVID-19 

Izin edar Ivermectin bukan obat COVID melainkan obat cacing

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait Ivermectin untuk terapi pasien COVID-19. Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan Ivermectin bukan obat COVID-19 melainkan obat cacing.

Penny mengatakan sampai saat ini belum ada data uji klinis yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dapat mencegah dan mengobati COVID-19.

"Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (22/6/2021).

 

1. Perlu ada pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinis

BPOM: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan COVID-19 IDN Times/Helmi Shemi

Penny mengungkapkan sejumlah publikasi terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap COVID-19. Akan tetapi, publikasi tersebut tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk COVID-19

"Ini karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinis," tegasnya.

Baca Juga: Ivermectin Kantongi Izin BPOM sebagai Obat Terapi COVID-19

2. Ivermectin merupakan obat keras

BPOM: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan COVID-19 Ilustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Penny membeberkan Ivermectin kaplet 12 miligram terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

"Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," katanya.

Penny menambahkan bila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

"Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya," imbaunya.

 

3. Beberapa efek samping Ivermectin

BPOM: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan COVID-19 obat ivermectin (indiatoday.in)

Penny mengingatkan Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

"Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit," katanya.

4. Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru

BPOM: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan COVID-19 Ivermectin, obat terapi pasien COVID-19. (dok. Indofarma)

Penny juga mengingatkan produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap obat tersebut.

"Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari tanggal produksi yang tertera.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

"BPOM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain," tegasnya.

 

Baca Juga: Puji Erick Thohir soal Ivermectin, Moeldoko Kirim 2.500 Dosis ke Kudus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya