BPOM Pangkas Timeline Perizinan Obat dan Olahan Pangan Jadi 3 Hari

Percepatan izin mempercepat akses obat ke masyarakat

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan berbagai inovasi, di antaranya mempercepat perizinan obat dan makanan melalui digitalisasi. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat akses obat ke masyarakat.

"Peraturan tentang registrasi obat sudah dua kali direvisi dalam tiga tahun ini, dan sedang proses revisi ketiga, khususnya untuk insentif percepatan obat generik dari 150 hari kerja menjadi 75 hari kerja, dan layanan uji bioekivalensi dari 20 hari kerja menjadi tiga hari kerja," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, usai acara Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Outlook 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (19/12).

1. Sertifikasi obat prosesnya dari 84 hari menjadi 35 hari

BPOM Pangkas Timeline Perizinan Obat dan Olahan Pangan Jadi 3 HariKepala Badan POM RI Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP memaparkan Refleksi Kinerja 2019 dan Outlook 2020 di Ballroom Fairmont Hotel, di Jakarta Pusat, Kamis (19/12) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Penny menjelaskan untuk perizinan sarana produksi obat, integrasi sertifikasi Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) ke dalam Online Single Submission (OSS) juga telah dipersingkat prosesnya, dari 84 hari kerja menjadi 35 hari kerja.

"Upaya percepatan perizinan secara nyata meningkatkan pemenuhan janji layanan atau Service Level Agreement (SLA) dalam hal ketepatan waktu layanan registrasi obat, pada 2019 naik sebesar 30 persen atau 80,19 persen dibandingkan 2016 sebesar 51,96 persen," kata dia.

Baca Juga: BPOM Catat Ada 19.142 Produk Ilegal yang Beredar Secara Online

2. Registrasi obat tradisional untuk ekspor hanya tiga hari

BPOM Pangkas Timeline Perizinan Obat dan Olahan Pangan Jadi 3 HariKepala Badan POM RI Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP memberikan penjelasan pada media usai kegiatan Refleksi Kinerja 2019 dan Outlook 2020 di Ballroom Fairmont Hotel, di Jakarta Pusat, Kamis (19/12) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sedangkan, di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, BPOM juga telah memangkas timeline registrasi. Di antaranya obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk ekspor hanya tiga hari kerja dari semula 30 hari kerja.

Dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bidang pangan olahan, kata Penny, bisa mempersingkat timeline registrasi notifikasi dari 10 hari kerja menjadi lima hari kerja.

3. BPOM memberikan kemudahan deregulasi untuk mempermudah ekspor

BPOM Pangkas Timeline Perizinan Obat dan Olahan Pangan Jadi 3 HariKepala Badan POM RI Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP memaparkan Refleksi Kinerja 2019 dan Outlook 2020 di Ballroom Fairmont Hotel, di Jakarta Pusat, Kamis (19/12) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain kemudahan berusaha produksi dan distribusi produk obat serta makanan di dalam negeri, BPOM juga melakukan deregulasi untuk mempermudah ekspor produk obat dan makanan.

"Timeline yang lebih singkat diberlakukan untuk penerbitan dokumen rekomendasi, maupun nomor izin edar produk obat dan makanan yang akan diekspor," kata Penny.

4. Jumlah produk obat yang diekspor Indonesia sebanyak 1.001 produk, yang dihasilkan dari 58 industri

BPOM Pangkas Timeline Perizinan Obat dan Olahan Pangan Jadi 3 HariKepala Badan POM RI Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP memaparkan Refleksi Kinerja 2019 dan Outlook 2020 di Ballroom Fairmont Hotel, di Jakarta Pusat, Kamis (19/12) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Penny merinci data penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) di bidang obat oleh BPOM pada 2019, telah mengekspor obat asal Indonesia ke 48 negara.

"Jumlah produk yang diekspor sebanyak 1.001 produk yang dihasilkan oleh 58 industri farmasi di Indonesia," ujar dia.

Selain itu, kinerja percepatan ekspor pada 2019 dengan ketepatan waktu SLA delapan jam penerbitan SKE untuk produk obat tradisional, adalah 95 persen terhadap 465 permohonan, suplemen kesehatan sebanyak 94 persen terhadap 337 permohonan, dan kosmetik adalah 99 persen terhadap 346 permohonan.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: 6 Manfaat Kesehatan Kunyit, Si Kuning Bahan Dapur yang Jadi Obat Alami

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya