[BREAKING] Kasus Wanita Berenang Bisa Hamil, Anggota KPAI Langgar Etik

Sitti diminta mundur atau diberhentikan tidak hormat

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang bersama lawan jenis berujung fatal.

Dewan Etik menjatuhkan sanksi tegas terhadap Komisioner Komisi KPAI Sitti Hikmawatty. Dia dinyatakan melanggar etika pejabat publik, yang semestinya harus dijunjung.

Ketua Dewan Etik Palguna I Dewa Gede mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan maraton ditemukan beberapa fakta. Pertama, memang ada fakta yang tidak dibantah, yakni pernyataan Sitti tentang kehamilan dapat terjadi saat berenang.

"Pernyataan tersebut diakui oleh Sitti, akibatnya menimbulkan reaksi publik bagi dalam dan luar negeri, yang berdampak olok-olok negatif baik bagi KPAI, bahkan bangsa dan negara," ujar Dewa dalam zoom meeting yang digelar KPAI, Kamis (23/4)

Dalam pemeriksaan tersebut, Dewan Etik juga melibatkan para pakar, ahli, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Perempuan, Persatuan Obsgyn dan berbagai pihak untuk memberikan masukan.

"Komisioner terduga tetap tidak akui kesalahan berkali-kali, secara persuasif bukanlah kesalahan dalam akademik, Beliau tidak akui kesalahan tersebut memperberat," kata Dewa.

"Kami merekondasikan agar rapat pleno KPAI meminta Sitti Hikmawatty sukarela mengundurkan diri, atau dalam ralat pleno memutuskan usulkan berhenti tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI," kata dia.

Baca Juga: Kronologi KPAI Nyatakan Wanita Bisa Hamil Jika Berenang dengan Pria

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya