[BREAKING] KPAI Surati Presiden soal Wanita Bisa Hamil saat Berenang

KPAI minta presiden berhentikan komisioner Sitti Hikmawatty

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengambil langkah tegas kepada Komisioner Sitti Hikmawatty, terkait pernyataan kontroversi soal perempuan bisa hamil bila berenang dengan laki-laki.

Susanto mengatakan sembilan komisioner KPAI mengambil tindak lanjut dan memutuskan bahwa delapan komisioner KPAI menerima rekomendasi Dewan Etik, untuk memberikan waktu berpikir agar mengundurkan diri atau berhenti tidak hormat sampai 23 Maret pukul 13.00 WIB.

"Tapi, sampai tanggal 23 kami tidak menerima surat pengunduran diri, maka sesuai keputusan rapat pleno, KPAI bersurat kepada Presiden dan mengusulkan pemberhentian sebagai komisioner KPAI secara tidak hormat," kata Susanto melalui zoom meeting yang digelar KPAI, Kamis (23/4).

Susanto menjelaskan komisioner bisa diberhentikan tidak hormat, karena melanggar kode etik KPAI. Sampai saat ini, KPAI masih menunggu keputusan dari Presiden.

Ketua Dewan Etik Palguna I Dewa Gede mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan maraton kasus pernyataan kontroversi anggota KPAI, ditemukan beberapa fakta. Pertama, memang ada fakta yang tidak dibantah, yakni pernyataan Sitti tentang kehamilan dapat terjadi saat berenang.

"Pernyataan tersebut diakui oleh Sitti akibatnya menimbulkan reaksi publik bagi dalam dan luar negeri yang berdampak olok-olok negatif baik bagi KPAI, bahkan bangsa dan negara," ujar Dewa dalam zoom meeting yang digelar KPAI, Kamis.

Dalam pemeriksaan tersebut, juga melibatkan para pakar, ahli, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Perempuan, Persatuan Obsgyn, dan berbagai pihak untuk memberikan masukan.

"Komisioner terduga tetap tidak akui kesalahan berkali-kali, secara persuasif bukanlah kesalahan dalam akademik, beliau tidak akui kesalahan tersebut memperberat," kata Dewa.

"Kami merekomdasikan agar rapat pleno KPAI meminta Sitti Hikmawatty sukarela mengundurkan diri, atau dalam rapat pleno memutuskan usulkan berhenti tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI," dia menambahkan.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Wanita Berenang Bisa Hamil, Anggota KPAI Langgar Etik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya