Cabut Aturan Masker, Menkes: Ini Langkah Transisi Pandemik ke Endemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya mencabut aturan pemakaian masker di ruangan terbuka setelah lebih dari dua tahun pandemik COVID-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu bagian program transisi pemerintah siapkan secara bertahap dari kondisi pandemik ke endemik.
"Yang dilakukan bapak presiden merupakan salah satu langkah mulai transisi dari pandemik ke endemik," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/5/2022).
1. Transisi terjadi saat masyarakat sadar prokes
Baca Juga: [BREAKING] Lansia dan Pengidap Penyakit Komorbid Tetap Disarankan Pakai Masker
Budi menerangkan, berdasarkan sejarah pandemik, transisi terjadi saat masyarakat sudah menyadari bagaimana menerapkan protokol hidup yang sehat baik dalam dirinya dan keluarga.
"Ini tentunya memerlukan edukasi dan bertahap," ujarnya.
2. Kesadaran berperilaku hidup sehat ada di masing-masing individu
Editor’s picks
Budi menambahkan, salah satu hal yang paling penting untuk melakukan transisi dari pandemik ke endemik selain data science juga pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan ada di diri masing-masing.
"Jadi sekuat apapun negara mengatur masyarakatnya untuk berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran untuk berperilaku hidup sehat ada di masing-masing individu," ungkapnya.
3. Presiden mencabut aturan pemakaian masker di ruangan terbuka
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut aturan pemakaian maker di ruangan terbuka. Hal itu dilakukan karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022)
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuhnya.