Cara Dapat Verifikasi PeduliLindungi jika Vaksinasi di Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selama ini, warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang telah mendapatkan vaksinasi di luar negeri tidak serta merta terdaftar status vaksinasinya di aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, Kementerian Kesehatan memberikan layanan agar mereka yang divaksinasi di luar negeri dapat terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini penting karena saat ini, aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai syarat akses ke berbagai tempat publik atau fasilitas umum.
Bagaimana cara memverifikasi status vaksinasi dari luar negeri ke aplikasi PeduliLindungi?
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional
1. Alamat website untuk ajukan verifikasi
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan Kemenkes menyiapkan website dengan alamat vaksinin.dto.kemkes.go.id untuk para WNI yang berada di luar negeri maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.
''Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,'' paparnya dikutip laman kemkes.go.id, Jumat (17/9/2021).
2. Berkas yang harus disiapkan
Berkas yang harus disiapkan bagi WNI yang akan mengajukan verifikasi adalah nomor KTP sebagai NIK ID dan kartu vaksinasi. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Editor’s picks
Baca Juga: Masuk Bioskop dan Supermarket Harus Pakai PeduliLindungi
3. Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain
Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi: Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi bagi Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri
4. Aplikasi PeduliLindungi syarat untuk akses fasilitas publik
Dengan adanya fitur verifikasi di aplikasi PeduliLindungi, pemerintah berharap WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa lebih mudah saat mengakses fasilitas publik.
''Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara screening,'' tutur Setiaji.