Catat! Efek Samping Obat COVID-19 Molnupiravir Mual Sampai Nyeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia menerbitkan Emergency Use Authorization atau penggunaan dalam kondisi darurat obat COVID-19, Molnupiravir. Obat berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., dinilai relatif aman. Efeknya tak terlalu berat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir memberikan efek samping yang dapat ditoleransi.
"Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring. Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati," ujar Penny dalam siaran tertulis Jumat (14/1/2022).
1. Obat COVID-19 diberikan pada pasien usia 18 tahun ke atas
Penny menambahkan obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien usia 18 tahun ke atas.
"Diberikan pasien dewasa yang tidak memerlukan oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat, yang diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul masing-masing 200 mg selama 5 hari," ujar Penny.
Baca Juga: BPOM Terbitkan EUA Obat COVID-19 Molnupiravir, untuk 18 Tahun ke Atas
2. Penyediaan obat sebagai antisipasi apabila terjadi yaitu gelombang ketiga
Penny mengungkapkan penerbitan izin darurat melihat perkembangan kondisi pandemik saat ini, di samping penyediaan vaksin COVID-19, diperlukan juga penyediaan obat sebagai antisipasi apabila terjadi yaitu gelombang ketiga.
"Sebagaimana yang telah terjadi di beberapa negara lain, gelombang ketiga ini tentunya tidak kita harapkan terjadi di Indonesia. Namun dengan dilaporkannya kasus varian baru Omicron di Indonesia yang terus bertambah, perlu dilakukan peningkatan upaya strategis dalam penyediaan Obat COVID-19," katanya.
3. Molnupiravir siap diproduksi pada awal Maret 2022
Penny menambahkan untuk mendukung ketersediaan obat COVID-19 di Indonesia, PT Amarox Pharma Global sedang melakukan persiapan produksi lokal Molnupiravir kapsul melalui teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang.
“Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022. Hal ini semakin meningkatkan upaya kita bersama dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri," katanya.
Baca Juga: Deal dengan Merck, Menkes Pesan 1 Juta Butir Molnupiravir