Catat! Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo terbitkan SE jam kerja bagi ASN 

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing," demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo dikutip dari ANTARA, Jumat (9/4/2021).

1. Aturan jam kerja ASN lima hari kerja selama Ramadan

Catat! Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021ANTARA FOTO/den

Dalam SE itu diatur jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai12.30 pada Senin hingga Kamis.

Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai 08.00 sampai 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.

Baca Juga: Anies: Buka Puasa Bersama Boleh, Tapi Dibatasi 50 Persen

2. Aturan jam enam hari kerja selama Ramadan

Catat! Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 sampau14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 pada Senin hingga Kamis.

Kemudian di Jumat, ASN bekerja mulai 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.

3. Berlaku juga bagi ASN yang WFH

Catat! Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH).

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan.

Baca Juga: Pemkot Depok Izinkan Tarawih di Masjid, Buka Puasa Bersama Dilarang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya