Catat! Ini Aturan Pesepeda Road Bike Melintas di Sudirman-Thamrin 

Boleh melintas di hari kerja pukul 05.00-06.30

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memberikan keleluasaan bagi pesepeda road bike untuk melintas di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa poin yang disepakati, salah satunya memberikan ruang bagi pesepeda road bike pada hari kerja Senin-Jumat, dengan pengaturan waktu pukul 05.00-06.30 WIB.

"Ini berikan ruang kepada para pengguna sepeda untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution," ujarnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang Jadi Jalur Road Bike Tiap Akhir Pekan

1. Dirlantas terjunkan dua tim

Catat! Ini Aturan Pesepeda Road Bike Melintas di Sudirman-Thamrin Tes swab antigen gratis yang disediakan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sambodo menambahkan, pihaknya telah menerjunkan tim mulai hari ini untuk menertibkan pengguna sepeda yang keluar dari jalur sepeda di atas pukul 06.30 WIB.

"Itu sebabnya ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan atau dari Bundaran Patung Kuda sampai ke Bundaran Senayan," ujarnya.

Satu tim lagi bergerak dari Bundaran Senayan ke Patung Kuda untuk melaksanakan imbauan kepada pengguna sepeda yang masih keluar jalur di atas pukul 06.30 WIB.

2. Aturan di hari Minggu tunggu Keputusan Gubernur

Catat! Ini Aturan Pesepeda Road Bike Melintas di Sudirman-Thamrin IDN Times/istimewa

Sementara itu, pengaturan sepeda balap (road bike) di hari libur atau Minggu telah disiapkan dua lajur untuk pengguna sepeda.

"Di hari Minggu nanti akan kita atur apakah sampai jam 06.30 WIB atau sampai jam 07.00 WIB karena sudah ada JLNT (Jalan Layang Non Tol) Casablanca, yang sudah disiapkan untuk digunakan sebagai sarana para pengguna road bike," katanya.

"Nanti bagaimana pengguna di weekend ini akan kita tunggu sambil menunggu keputusan gubernur terkait penggunaan jalur sepeda," imbuhnya.

3. Denda Rp100 ribu jika melanggar

Catat! Ini Aturan Pesepeda Road Bike Melintas di Sudirman-Thamrin Istimewa

Terkait tilang, Sambodo menegaskan, sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. "Sanksinya kan sudah jelas UU Lalu Lintas ada Pasal 299 juncto Pasal 122 dendanya Rp100 ribu, masalahnya bagaimana standard operational procedure (SOP)-nya itu yang akan kita bahas,” ujarnya.

Menurut Sambodo, ini pertama di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda.

“Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita KTP atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Tentu ini harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan dan pengadilan supaya punya satu persepsi di lapangan seperti apa,” katanya.

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Tindak Pesepeda Road Bike yang Keluar Jalur Khusus

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya