Catat! Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Berlaku mulai 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022

Jakarta, IDN Times - Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pada masa angkutan Nataru tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Masuk Kawasan Puncak pada Malam Pergantian Tahun

1. Syarat calon penumpang usia di atas 17 tahun

Catat! Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak JauhSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Anies Berlakukan PPKM Level 1 di Jakarta pada Libur Nataru 

2. Syarat calon penumpang usia 12 sampai 17 tahun

Catat! Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak JauhSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Persyaratan bagi calon penumpang usia 12 sampai 17 tahun yakni sudah vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kemudian menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Syarat calon penumpang usia di bawah 12 tahun

Catat! Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak JauhIlustrasi kereta api. IDN Times/Galih Persiana

Bagi calon penumpang di bawah 12 tahun, bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi orang tua.

"Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," ujar Eva dalam siaran tertulis, Jumat (17/12/2021).

4. KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun

Catat! Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak JauhSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Eva menjelaskan saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

"KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," imbaunya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Nataru, Sudah Vaksinasi Lengkap

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya