Catat Prokes Baru, Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Nonton dan Konser

Kemenkes akan persiapkan protokol kesehatan baru

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan protokol kesehatan baru berbasis sertifikat vaksinasi COVID-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Amerika, CDC sudah mulai melonggarkan protokol kesehatan secara terstruktur dan sistematis.

Untuk itu, Kemenkes juga mulai mempersiapkan protokol baru berbasis sertifikasi vaksinasi untuk acara tertentu yakni acara keagamaan, makan bersama, maupun pertemuan bersama.

"CDC sudah keluarkan panduan yang lengkap mulai nonton bareng, konser, transportasi berbasis sertifikasi vaksinasi. Kita siapkan untuk protokol kesehatan yang baru untuk masing masing aktifitas," ujarnya di konferensi pers perpanjangan PPKM dipantau virtual, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Ada Bahaya Mengintai! Jangan Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos

1. Sertifikat vaksinasi jadi syarat tiap aktivitas sosial

Catat Prokes Baru, Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Nonton dan KonserHumas RS Kanker Dharmais Anjari Umarjiyanto mengikuti vaksinasi COVID-19 (Dok. Pribadi/Anjari Umarjiyanto)

Budi mengatakan sertifikat vaksin merupakan salah satu instrumen yang akan digunakan sebagai syarat untuk setiap aktivitas nantinya.

"Ini gunanya nanti akan ke sana jadi dalam implementasi protokol baru tiap aktivitas sesesuai oleh MHRA BPOM-nya UK dan EMA European Medical Authority itu BPOM-nya Europe juga WHO," ujarnya.

2. Pelaksanaan vaksinasi pertama dan kedua dilakukan di lokasi berbeda

Catat Prokes Baru, Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Nonton dan KonserANTARA FOTO/Fauzan

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan sejumlah langkah dilakukan pemerintah untuk mempercepat cakupan vaksinasi tahap II bagi lansia dan petugas pelayanan publik. Di antaranya, pelaksanaan vaksinasi suntikan pertama dan kedua dapat dilakukan di lokasi yang berbeda. Selain itu juga diadakannya Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Istora Senayan.

Sesuai dengan Kerputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan pandemic COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua dapat dilakukan di tempat pelayanan berbeda.

“Misalnya penyuntikan vaksin yang pertama mengikuti pos atau sentra-sentra vaksinasi, maka penyuntikan vaksin yang kedua dapat dilakukan di fasyankes yang terdekat dengan tempat tinggal atau domisili kita” ucap Nadia dikutip di laman kemenkes.go.id

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Bisa Jadi Syarat Bepergian? Ini Penjelasan Satgas 

3. Pemberian dosis kedua di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan

Catat Prokes Baru, Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Nonton dan KonserInfografis Penerima Vaksin Tahap Dua (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemberian dosis kedua dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi yang terdekat dengan domisili peserta yang bersangkutan, seandainya pos vaksin yang pertama sudah tidak memberikan layanan vaksinasi lagi.

Begitu juga untuk kasus-kasus yang penundaan pelaksanaan vaksinasi kedua karena sedang sakit, demam atau tidak sehat lainnya, maupun jika ada orang terdekat yang sedang positif COVID-19, maka para peserta vaksinasi dapat melakukan vaksinasi di tempat faskes yang terdekat dengan domisilinya.

“Hasil layanan vaksinasi harus tetap diinput ke dalam PCare Vaksinasi meskipun tempat vaksinasi dosis pertama dan kedua berbeda.” ujarnya.

Baca Juga: IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pergi

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya