Catat, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat selama PSBB

Calon penumpang wajib patuhi protokol kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke tanah air dari luar negeri atau repatriasi.

Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

1. Akan dilakukan tiga pemeriksaan

Catat, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat selama PSBBBandara Soekarno Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Anas menambahkan pembatasan penerbangan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Anas mengungkapkan pada implementasinya KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

Baca Juga: Garuda Indonesia Rumahkan Sementara 800 Karyawan Kontrak Sejak 14 Mei

2. Penumpang wajib bawa hasil rapid test

Catat, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat selama PSBBHasil rapid test karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan Tulungagung. Dok Istimewa

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.

"Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi," ungkapnya.

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.

"Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya. Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid test,” terang Anas.

3. Rapid test dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan

Catat, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat selama PSBBPengukuran suhu tubuh sebelum melaksanaan rapid test massal di Kelurahan Klandasan Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Anas menganjurkan  rapid test dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat lain adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

"Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan," ujarnya.

4. Penumpang datang ke bandara tiga jam sebelum penerbangan

Catat, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat selama PSBBIDN Times/Candra Irawan

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia mengimbau agar calon penumpang memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Anas menambahkan lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

5. Kursi pesawat dikurangi 50 persen

Catat, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat selama PSBBEconomy Class Pesawat Garuda Airbus A330-900neo (IDN Times/Kevin Handoko)

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” kata Anas.

Baca Juga: Gugus Tugas: Penumpang Pesawat Wajib Patuhi Protokol COVID-19!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya