Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA 

WNA yang dideportasi punya riwayat perjalanan ke Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak masuk 118 warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali tolak 89 orang

Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA Ilustrasi. Pegawai dari perusahaan layanan desinfektan menunggu untuk mensanitasi pasar tradisional di Seoul, Korea Selatan, pada 5 Februari 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Heo Ran

Arvin memaparkan jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang.

WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Tiongkok namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

2. Sebanyak 118 WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah Tiongkok

Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA Ilustrasi medik di ruang isolasi di RS Wuhan, Foto diambil tanggal 16 Februari 2020. (ANTARA FOTO/China Daily via REUTERS)

Arvin juga mengungkapkan alasan penolakan karena WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

"Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA," ujarnya.

3. Imigrasi telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 Tiongkok

Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA Anggota keamanan memakai masker di pos pemeriksaan di Jembatan Sungai Yangtze Jiujiang saat negeri tersebut sedang terjadi penularan virus corona baru di Jiujang, provinsi Jiangxi, Tiongkok, pada 4 Februari 2020. (ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter)

Arvin menerangkan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.

"Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN Tiongkok yang ada di Indonesia," terangnya.

Menurutnya, Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya.

4. Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan

Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA (Menkum HAM Yasonna Laoly minta maaf soal ucapan yang menyinggung warga Tanjung Priok) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dilansir dari Antara, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke Tanah Air.

Aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (5/2).

Permenkumham tersebut berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Menyebar di Italia,  Tiga Laga Serie A Ditunda 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya