Cegah Varian Omicron, 8 Negara Ini Dilarang Masuk RI Mulai Besok

WHO klasifikasikan varian Omicron jadi varian diwaspadai

Jakarta, IDN Times - Menyikapi dinamika munculnya varian baru COVID-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam siaran tertulis, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Epidemiolog: Varian Omicron Lebih Ganas dari Delta

1. Pembatasan masuk diberlakukan besok

Cegah Varian Omicron, 8 Negara Ini Dilarang Masuk RI Mulai BesokDok. Angkasa Pura II

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga asal 8 negara tersebut

"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," imbuhnya.

Baca Juga: Kedatangan Varian Omicron, Inggris Ambil Langkah Pencegahan

2. Negara asing lain masih berlalu peraturan sebelumnya

Cegah Varian Omicron, 8 Negara Ini Dilarang Masuk RI Mulai BesokDok. Angkasa Pura II

Sementara untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga mengatakan saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ujarnya.

3. WHO nyatakan varian B.1.1.529 cepat menular

Cegah Varian Omicron, 8 Negara Ini Dilarang Masuk RI Mulai Besokilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (26/11) mengklasifikasi varian B.1.1.529 yang muncul di Afrika Selatan sebagai SARS-CoV-2 varian yang diwaspadai, dan menyebutkan bahwa varian itu kemungkinan lebih cepat menular dibanding varian lainnya.

"Bukti awal menunjukkan adanya peningkatan risiko infeksi berulang dan perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19," kata WHO lewat pernyataan dikutip dari ANTARA.

Infeksi di Afrika Selatan melonjak drastis dalam beberapa pekan terakhir, bersamaan dengan temuan varian yang kini dinamai sebagai omicron, katanya.

"Varian ini mempunyai mutasi yang banyak, yang beberapa di antaranya mengkhawatirkan. Bukti awal memperlihatkan bahwa varian ini memiliki risiko infeksi berulang yang tinggi, jika dibanding dengan (varian yang diwaspadai) lainnya", kata dia.

Baca Juga: Peneliti: Varian COVID-19 Omicron Menular 5 Kali Lipat Lebih Cepat

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya