[CEK FAKTA] Polisi Tendang Alat Vital Mahasiswa Sampai Meninggal

Pelaku penyebar hoaks seorang mahasiswa

Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menuliskan bahwa aparat kepolisian telah menendang alat vital seorang mahasiswa di Kabupaten Bima, NTB, sampai meninggal saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat resah di media sosial.

Akun Twitter @d**nt**g mengunggah cuitan berupa narasi disertai video hasil rekaman layar unggahan Facebook, yang menginformasikan meninggalnya mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran, saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Cuitan yang diunggah pada 14 Oktober 2020 itu telah mendapat respons sebanyak 612 retweet dan 758 suka. Benarkah kejadian itu? Bagaimana faktanya?

Baca Juga: [CEK FAKTA] Jokowi Paparkan Data 7 Bulan Tangani COVID-19

1. Ternyata Gufran masih sehat

[CEK FAKTA] Polisi Tendang Alat Vital Mahasiswa Sampai MeninggalMassa AKBAR Sumut saat berunjuk rasa menolak Omnibus Law di Tugu Pos Medan, Selasa (20/10/2020). Unjuk rasa damai itu berakhir ricuh karena dibubarkan paksa oleh kepolisian. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dilansir situs Turnbackhoax, narasi tersebut ternyata tidak benar. Sebab Korlap Aksi GERAM, Asmudiyanto, menyampaikan bahwa unggahan video itu merupakan hoaks atau bohong dan Gufran dalam kondisi sehat.

“Itu status hoax, Ufran (sebutan Gufran) sedang bersama kami di Polres sekarang dalam keadaan sehat,” ungkap Asmudiyanto.

2. Pelaku penyebar hoaks seorang mahasiswa

[CEK FAKTA] Polisi Tendang Alat Vital Mahasiswa Sampai MeninggalIlustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Dilansir ANTARA, video dengan narasi meninggalnya mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran (21) disebarkan oleh seorang mahasiswa asal Kota Bima, AR (27).

Akibat tindakannya, AR harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks di Facebook, tentang adanya korban aksi massa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di Kota Bima, Jumat (9/10/2020).

Ia memposting video durasi pendek yang menyatakan, salah satu peserta aksi GERAM Bima yang demo menolak omnibus law telah meninggal dunia.

"AR mengunggah video sekitar pukul 10.00 WITA, usai menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono.

3. Pelaku penyebar video hoaks sudah diamankan polisi

[CEK FAKTA] Polisi Tendang Alat Vital Mahasiswa Sampai MeninggalSejumlah peserta aksi membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law, di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam postingannya, AR menyebutkan bahwa salah satu peserta aksi yang diamankan oleh polisi usai unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker yang berlangsung Kamis 8 Oktober 2020, telah meninggal dunia.

Dalam beberapa jam, tepatnya pukul 17.15 WITA, Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota kemudian menangkap AR. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu sim card.

“Sudah kami amankan di polres guna dimintai keterangan lebih lanjut” ujar Haryo .

Baca Juga: Siapa Ciptakan Hoaks Omnibus Law? Ini Versi Kominfo, YLBHI dan BEM SI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya